WASATHA.COM – Algojo yang dipilih untuk
proses hukuman cambuk telah dilatih dan diberikan persiapan agar tidak ada
kesalahan dalam proses penyambukan. Eksekusi ini berlangsung di Masjid Syuhada
Lamgugop, Banda Aceh (23/5/2017).
“Lima
algojo yang telah di persiapkan untuk eksekusi hukuman cambuk ini sudah dilatih
dan diberikan persiapan. Agar, tidak ada kesalahan saat pelaksanaan hukuman
cambuk itu berlangsung.” Ujar Yusnardi selaku Kasatpol PP/WH Banda Aceh.
Untuk
pasangan homoseks MT(23) dan MH (20) diputuskan Mahkamah Syariah dengan 85 kali
cambuk dan dikurangi masa tahanan tiga kali sehingga menjadi 82 kali.
Sementara
itu, untuk pasangan SI (24) dan WY (27) dicambuk 25 kali dikurangi tiga kali
untuk masa tahanan menjadi 22 kali, pasangan MY (23) dan VR (22) dihukum 27
kali setelah dikurangi masa tahanan. Pasangan HS(26) dan AR(20) dihukum 26 kali
cambuk setelah dikurangi masa tahanan. Sedangkan pasangan MK (27) dan FR (29)
dihukum 29 kali setelah menerima pengurangan masa tahanan satu kali.
Seribuan
massa juga terlihat antusias menyaksikan langsung pelaksanaan hukuman cambuk terhadap
pelanggar qanun syariat Islam tersebut.
Faerhah,
seorang mahasiswi yang menyaksikan prosesi hukuman tersebut mengatakan, saat
menyaksikan hukum cambuk, kita sebagai manusia pasti mempunyai hati sangat iba
atas hukuman tersebut. Akan tetapi kita harus menaati aturan yang ada di Aceh.
Ia
juga berharap, semoga tidak ada lagi orang-orang melanggar aturan yang ada di Aceh
dengan syariat islam yang sudah ditetapkan. [Rahma Yanti]/Tek
Baca Juga :