FOTO:wasatha.com/M.Shobari
WASATHA.COM - Kasus hukuman cambuk terhadap pelanggaran syariat
terpidana Liwath atau Homoseksual (hubungan sesama jenis) pertama dilakukan di
Aceh.
"Kalau hukuman cambuk hampir tiap bulan dilakukan, tapi
untuk kasus Liwath ini pertama dilakukan" ujar Yunardi selaku Kasatpol
PP/WH Banda Aceh seusai prosesi cambuk yang dilaksanakan di halaman Masjid
Syuhada Lamgugop, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017).
Ia juga menambahkan, pada Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum
Jinayah telah disebutkan bahwa liwath itu termasuk dalam 10 perkara pelanggaran.
Majelis Hakim Mahkamah Syariah, Banda Aceh dalam sidang Rabu (17/5/2017) memvonis pasangan ini 85 kali cambuk di depan umum.
Majelis Hakim Mahkamah Syariah, Banda Aceh dalam sidang Rabu (17/5/2017) memvonis pasangan ini 85 kali cambuk di depan umum.
Selain pelanggaran terpidana Liwath, hukuman cambuk juga
dilakukan terhadap beberapa pasangan pelanggar syariat Islam, yaitu perbuatan
bermesraan (ikhtilath).
Pada prosesi cambuk tersebut, warga dari berbagai kalangan terlihat antusias menyaksikan proses pencambukan terhadap 10 orang yang melakukan pelanggaran Qanun syariat Islam.
Sekitar seribuan massa terlihat menyaksikan hukuman cambuk tersebut. Diantaranya, kebanyakan dari kalangan mahasiswa. [Tek]/Dhi
Sekitar seribuan massa terlihat menyaksikan hukuman cambuk tersebut. Diantaranya, kebanyakan dari kalangan mahasiswa. [Tek]/Dhi
Baca Juga :