Iklan

Iklan

Pertama di Aceh Pasangan Homoseks Dihukum 85 Kali Cambuk

5/23/17, 15:35 WIB Last Updated 2017-05-23T09:02:37Z
FOTO:wasatha.com/M.Shobari

WASATHA.COM - Kasus hukuman cambuk terhadap pelanggaran syariat terpidana Liwath atau Homoseksual (hubungan sesama jenis) pertama dilakukan di Aceh.

"Kalau hukuman cambuk hampir tiap bulan dilakukan, tapi untuk kasus Liwath ini pertama dilakukan" ujar Yunardi selaku Kasatpol PP/WH Banda Aceh seusai prosesi cambuk yang dilaksanakan di halaman Masjid Syuhada Lamgugop, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017).

Ia juga menambahkan, pada Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah telah disebutkan bahwa liwath itu termasuk dalam 10 perkara pelanggaran.

Majelis Hakim Mahkamah Syariah, Banda Aceh dalam sidang Rabu (17/5/2017) memvonis pasangan ini 85 kali cambuk di depan umum.

Selain pelanggaran terpidana Liwath, hukuman cambuk juga dilakukan terhadap beberapa pasangan pelanggar syariat Islam, yaitu perbuatan bermesraan (ikhtilath).

Pada prosesi cambuk tersebut, warga dari berbagai kalangan terlihat antusias menyaksikan proses pencambukan terhadap 10 orang yang melakukan pelanggaran Qanun syariat Islam.

Sekitar seribuan massa  terlihat menyaksikan hukuman cambuk tersebut. Diantaranya, kebanyakan dari kalangan mahasiswa. [Tek]/Dhi

Baca Juga :

Program Bahasa Jepang EDSA UIN Ar-Raniry, Dikunjungi Mahasiswa Jepang



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pertama di Aceh Pasangan Homoseks Dihukum 85 Kali Cambuk

Terkini

Topik Populer

Iklan