Iklan

Iklan

Nikah Dini? Ini Dampak Positif dan Negatifnya

11/14/17, 23:30 WIB Last Updated 2018-01-08T16:25:09Z
Foto : Google 
PERNIKAHAN dini bukanlah hal baru dan asing untuk diperbincangkan, masalah ini sudah sangat familiar kita dengar bahkan sudah banyak seminar-seminar baik dalam forum ataupun media massa yang membahas masalah ini, banyak peminat dari kalangan remaja yang antusias sehingga masalah ini sangat menarik untuk dibahas.

Pada era modernisasi pernikahan dini masih banyak terjadi dengan berbagai sebab, ada yang terjadi karena hubungan asmara para remaja yang berujung pada perzinaan yang kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan terpaksa dinikahkan, namun ada juga karena sebab perjodohan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartika Sari mengatakan, Jawa Timur menjadi provinsi yang paling tinggi mencatat angka perkawinan anak, tercatat 35 persen dari perkawinan disana adalah perkawinan usia dini.

Di Aceh sendiri, menurut data yang tercatat di Mahkamah Syar’iyah, Bener Meriah menjadi kabupaten dengan angka perceraian tertinggi di Provinsi Aceh. Perceraian yang terjadi didominasi oleh pasangan muda, sebagian hanya bertahan seumur jagung. Dari sekitar 300 kasus yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Redelong, Bener Meriah tahun lalu, 70 persen atau sekitar 210 kasus perceraian yang didominasi pasangan muda, bahkan di bawah umur.

Menurut  Undang-Undang Perkawinan Bab 11 Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Dengan demikian, jika masih dibawah umur, maka pernikahan dinamakan pernikahan dini.

Prof. Dr. Dadang Hawari seorang psikator mengatakan “Secara psikologis dan biologis, seseorang matang berproduksi dan bertanggung jawab sebagai ibu rumah tangga antara usia 20-25 tahun atau antara 25-30 tahun. Dibawah itu kecepetan. Jadi pre-cocks, matang sebelum waktunya”.

Meskipun demikian, bukan berarti seseorang boleh menikah kapan saja, diusia berapa saja. Harus sudah mantap dari segi ilmunya, baik ilmu agama dan kondisi ekonominya. Perlu persiapan mental dan materi untuk menjalani suatu hubungan. Karena pernikahan bukan suatu hubungan yang dijalani dengan main-main, bukan hanya alasan untuk menghindari zina.

Semuanya mesti difikirkan dengan matang, karena akan ada banyak problema dalam menjalani pernikahan itu sendiri. Apalagi diusia sangat muda, saat teman-teman yang masih sibuk dengan sekolah dan sedang menjalani serunya dunia remaja, dirinya harus disibukkan dengan segala urusan dan masalah rumah tangga.

Ada beberapa dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini, antaranya dampak positif dan dampak negatif :

Dampak Positif
Pertama, Dukungan Emosional : Dengan dukungan-dukungan emosional maka dapat melatih kecerdasan emosional dan spiritual dalam diri setiap pasangan (ESQ).

Kedua, Dukungan Keuangan : Dengan menikah di usia dini, dapat meringankan beban ekonomi jadi lebih menghemat.
Ketiga, Kebebasan yang lebih : Dengan berada jauh dari rumah maka menjadikan mereka bebas melakukan hal sesuai keputusannya untuk menjalani hidup mereka secara finansial dan emosional.

Keempat, Belajar memikul tanggung jawab di usia dini : banyak pemuda yang waktu masa sebelum menikah tanggung jawabnya masih kecil dikarenakan ada orang tua mereka, disini mereka harus dapat mengatur urusan mereka tanpa bergantung kepada orang tua.

Kelima, Terbebas dari perbuatan maksiat seperti zina dan lain-lain.

Dampak Negatif
Pertama, Dari segi pendidikan : kita tahu, seseorang yang melakukan pernikahan terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai dampak, terutama dalam dunia pendidikan. Dapat diambil contoh, jika seseorang yang melangsungkan pernikahan ketika baru lulus SMP atau SMA, tentu keinginannya untuk melanjutkan sekolah lagi atau menempuh pendidikan yang kebih tinggi tidak akan tercapai. Hal tersebut dapat terjadi kerena motivasi belajar yang dimiliki seseorang tersebut akan mulai mengendur karena banyaknya tugas yang harus mereka lakukan setelah menikah. 

Dengan kata lain, pernikahan dini dapat menghambat terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran. Selain itu belum lagi masalah ketenaga kerjaan, seperti realita yang ada didalam masyarakat, seseorang yang mempunyai pendidikan rendah hanya dapat bekerja sebagai buruh saja, dengan demikian dia dapat mengeksplor kemampuan yang dimilikinya.

Kedua, Dari segi kesehatan : Dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari Rumah Sakit Balikpapan Husada (RSBH) dr. Ahmad Yasa SPOG, menjelaskan terkait dampak dari nikah muda. Ada dua dampak medis yang ditimbulkan oleh pernikahan usia dini ini, yakni dampak pada kandungan dan kebidanannya. 

Penyakit kandungan yang banyak diderita wanita yang menikah usia dini, antara lain: infeksi pada kandungan dan kanker mulut. Untuk resiko kebidanan, wanita yang hamil dibawah usia 19 tahun dapat beresiko pada kematian, selain di usia 35 tahun keatas. Dengan demikian dilihat dari segi medis, pernikahan dini akan membawa banyak kerugian. Maka itu orang tua wajib berfikir matang-matang jika ingin menikahkan anaknya dibawah umur.

Ketiga, Dari segi Psikologi : menurut para psosiolog, ditinjau dari segi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda, dan cara pikir yang belum matang.

Pernikahan dini memang dapat menjadi solusi untuk menghindari para remaja dari hal-hal yang tidak diinginkan. Namun sangat banyak efek negatif yang ditimbulkan sebab pernikahan tersebut tidak didasari atas dasar kemampuan dan kemandirian. [Raudhatul Hasanah Lie | Mahasiswi Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Nikah Dini? Ini Dampak Positif dan Negatifnya

Terkini

Topik Populer

Iklan