Iklan

Iklan

Ini Bedanya Bank Syariah dan Bank Riba!

5/20/18, 13:31 WIB Last Updated 2018-05-28T00:28:19Z
Mohammad Haikal

SUATU pertanyaan yang terbetik mengenai Bank Syariah adalah bagaimana cara  Bank Syariah menghasilkan laba tanpa menjalankan praktik penambahan nominal pembayaran yang dikenal dengan bunga kepada nasabah yang meminjam uang sebagaimana apa yang dilakukan oleh bank konvensional.

Bukankah praktik bank konvensional menunjukkan sebuah praktik yang logis dimana pada saat mobilisasi dana dari masyarakat bank  memberikan insentif bunga kepada para penabung sebagai jasa menyimpan uangnya  di bank dan kemudian bank meminjamkan uang tersebut dengan mengambil bunga dari nasabah pinjaman dengan jumlah bunga yang lebih besar.

Selisih bunga yang diperoleh dan dikurangi dengan biaya-biaya lain seperti biaya karyawan, bangunan, tagihan listri dan air, menjadi keuntungan buat bank. Begitulah, bank konvensional bekerja dan menghasilkan laba.

Bila Bank Syariah  tidak mengikuti praktik bank konvensional, bagaimana menjelaskan proses Bank Syariah mendapatkan laba? Apakah mungkin tanpa menambahkan bunga pada pokok pinjaman Bank Syariah bisa memperoleh keuntungan? Apakah ada acara lain untuk menghasilkan laba tanpa melibatkan bunga? Dan sederetan pertanyaan serupa masih akan terus bertambah.

Jawabannya, tanpa sistem bunga bank Syariah pun dapat beroperasi dan menghasilkan laba. Bank 
Syariah memiliki cara unik. Semangat yang terkandung di dalamnya adalah semangat kewirausahaan (entrepreneurship). Makanya ada yang mengatakan the spirit of Islamic Finance is entrepreneurship. Mengapa?

Bank Syariah menjalankan bisnis, sesuai dengan kaidah kewirausahaan, beroperasi laiknya jual beli (trading) atau penyertaan modal (equity partnership). Jual beli dan penyertaan modal ini juga disebut dengan kontrak (akad). Perdagangan adalah menjual sesuatu dengan menambah profit  dari harga pokok pembelian, sedangkan penyertaan modal adalah investasi.

Baik trading dan equity partnership memiliki aturan sendiri yang menaungi para pihak. Pun,kedua hal tersebut dalam praktiknya tetap mengandung resiko bagi pihak bank  karenanya bisa dikatakan profit yang diperoleh  beriringan dengan risiko.

Sebagai contoh,  bagaimana praktik Bank Syariah berbeda dengan bank konvensional dapat kita lihat dalam ilustrasi berikut.

Si Bob punya proyek membuat rumah. Dia masih butuh pendanaan sebesar Rp 1 milyar karena uang kasnya tidak mencukupi. Bila Si Bob mendatangi bank konvensional untuk mengajukan pembiayaan, maka di awal pemberian kredit, bank langsung mengenakan charges atas uang yang dipinjam untuk jangka waktu tertentu (misal 1 tahun). Katakanlah bank mengenakan 10 % untuk jangka waktu satu tahun. Maka saat akhir jatuh tempo jumlah total yang harus dibayarkan oleh Si Bob adalah sebesar Rp 1,1 Milyar.

Namun berbeda halnya bila si Bob mendatangi Islamic Bank. Si Bob bisa mengajukan kerjasama dengan bank Syariah berasaskan jual beli atau mengajak bank melakukan investasi.

Untuk akad jual beli, Si Bob meminta bank membeli barang keperlu pembangunan rumah dan lalu bank menjualnya kepada si Bob. Katakanlah jumlah pembelian barang Rp 1 M, bank menjual barang tesebut dengan menambah profit sebesar 100 juta dalam jangka setahun.

Bila Si Bob bekerjasama dengan bank dalam bentuk penyertaan modal maka bank akan mneginvestasikan uangnya, katakanlah sebesar 1 M dengan perjanjian bila rumah tersebut sudah selesai dan dijual, keuntungannya dibagi berdasarkan persentase tertentu (50:50 atau 60:40) sesuai kesepakatan.

Menariknya untuk akad penyertaan modal, nasabah tidak ada kewajiban membayar bila proyek tersebut merugi. Berbeda halnya dengan akad jual beli, nasabah tetap harus menyelesaikan kewajibannya.

Sekilas terlihat, akad jual beli dan transaksi bank konvensional memungkinkan memiliki angka yang sama, sehingga sering disalahpahami menganggap bank Syariah dan konvensional berlaku sama. Padahal, tidak demikian. Dalam  transaksi jual beli, profit Bank Syariah  diperoleh   atas barang yang dijual: Sedangkan dalam bank konvensional, atas penambahan bunga terhadap pokok pinjaman.

Jadi, Bank Syariah mendapatkan laba dengan menjalankan bisnisnya berdasarkan kontrak (akad) dengan nasabah dimana dalam kontrak tersebut terdapat aturan masing-masing yang menaungi hak dan kewajiban nasabah dan bank. [Mohammad Haikal, Kadidat Magister di INCEIF, Kuala Lumpur, Malaysia]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Bedanya Bank Syariah dan Bank Riba!

Terkini

Topik Populer

Iklan