Jakarta — Sebanyak Rp 13,255 triliun telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Kasus ini melibatkan beberapa korporasi besar, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 17 triliun, sehingga masih terdapat selisih pembayaran senilai lebih dari Rp 4 triliun yang akan ditangani melalui jaminan aset.
Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia dan kemudian mendapat apresiasi atas langkah penegakan hukum serta pemulihan keuangan negara. Sementara itu, di berbagai daerah lain, penegak hukum juga terus menyita aset dan uang terkait tindak pidana korupsi — misalnya di Pekanbaru, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil memulihkan aset senilai Rp 9,67 miliar dari tiga terpidana korupsi. Kondisi ini menunjukkan bahwa selain penahanan pelaku, upaya menarik kembali kerugian negara a. [Fahrezi Sitorus]
