Iklan

Iklan

Tata Kota Lebih Rapi, Baliho Tak Berizin di Peunayong Diturunkan Pemko Banda Aceh

10/11/25, 21:26 WIB Last Updated 2025-10-12T06:39:01Z



Banda Aceh, 10 Oktober 2025 — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) bersama Dinas Perizinan menertibkan satu baliho besar yang berdiri di Jalan WR. Supratman, Peunayong. Baliho tersebut dibongkar karena masa izinnya telah berakhir dan dianggap melanggar aturan tata ruang kota.


Penertiban dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB dan melibatkan petugas gabungan dari DPMPTSP, Satpol PP-WH, serta Dinas Lingkungan Hidup. Baliho berukuran besar itu sebelumnya menampilkan iklan produk komersial yang sudah lama tidak diperbarui.


Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M. Irfan, S.STP, menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan bagian dari operasi rutin penertiban baliho yang tidak sesuai ketentuan.


“Kami melakukan pendataan dan peringatan terlebih dahulu. Karena tidak ada tindak lanjut dari pihak pemilik, maka kami turunkan langsung. Ini juga demi keindahan dan ketertiban kota,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10).


Menurut data DPMPTSP, sejumlah titik reklame di kawasan Peunayong memang telah melampaui masa izin sejak pertengahan tahun 2025. Pihak pemerintah menilai, banyak pemilik reklame yang belum memperpanjang izin, padahal sudah beberapa kali diingatkan.


Sementara itu, sebagian warga Peunayong mendukung langkah pemerintah. Mereka menilai, penertiban ini membuat lingkungan terlihat lebih bersih dan tertata.


“Kalau bisa jangan cuma di Peunayong aja, tapi di semua titik kota. Kadang baliho-baliho itu udah rusak dan bikin pemandangan kota jadi kurang enak,” kata Ahmad, seorang pedagang di kawasan tersebut.


Dari pantauan di lapangan, proses pembongkaran berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak pemilik reklame. Setelah dibongkar, kerangka besi baliho langsung diangkut ke gudang penyimpanan milik Satpol PP Banda Aceh.


Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan akan terus melakukan penataan reklame sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengganggu estetika dan keselamatan pengguna jalan. (Fathur rachaman)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tata Kota Lebih Rapi, Baliho Tak Berizin di Peunayong Diturunkan Pemko Banda Aceh

Terkini

Topik Populer

Iklan