Iklan

Iklan

Melirik Kentalnya Toleransi Aceh-Tionghoa di Peunayong

11/16/20, 13:04 WIB Last Updated 2020-11-16T06:04:30Z


WASATHA.COM, Banda Aceh – Sejarah mencatat setiap tanggal 16 November diperingati sebagai hari toleransi Internasional yang disahkan pada saat HUT ke-50 pserikatan bangsa-bangsa (PBB).


Bicara toleransi tentu toleransi terdekat dapat ditemui di Provinsi paling kental syariat islam di Indonsia, Meski demikian, tidak berarti Aceh menjadi tempat yang kaku terhadap non-Muslim. Aceh telah membuktikan bahwa di Peunayong terdapat sebuah kampung keberagaman, hal ini dipastikan sejak disahkan UndangUndang Nomor 44 Tahun 1999 yaitu pada masa pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Hal ini dapat dibuktikan melalui potret dari yang dilihat dan dirasakan di Kampung Peunayong, Banda Aceh. Peunayong lebih akrab dengan sebutan Kampung Cina. Di dalamnya terdapat perumpulan warga Tionghoa, mulai dari yang Muslim, Kristiani, hingga Buddha.

Menurut beberapa masyarakat Banda Aceh, lapak-lapak pedagang Tionghoa selalu ramai pembeli begitupun sebaliknya Tolenransi hangat antaretnis pun terjalin. Bahkan menurut pengakuan warga Tionghoa meski sudah bertahun berada di Aceh tetap hidup aman dan damai.


“Sudah lama disini, saya dan lainnya hidup rukun aman dan damai dengan orang Aceh, tidak pernah terjadi perseteruan, bahkan kami saling membantu dalam berdagang, barang yang dijual juga halal karena target pasar adalah muslim,” ujar seorang pedagang makanan sembari sesekali menyaut pelanggan.




Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam memaknai toleransi seperti yang dikutip dari wikipedia, pertama: Pendidikan Ketidaktahuan tentang perbedaan budaya, agama dan etnis yang ada di sekitar dapat menyebabkan ketidakamanan. Dengan pendidikan, diharapkan adanya pemahaman yang lebih baik tentang tradisi dan keyakinan yang berbeda dan penerimaan yang lebih besar dari mereka.

Kedua, adanya regulasi dan Penegakkan Hukum Perlu adanya UU yang menindak tegas tindakan-tindakan intoleransi seperti ujaran kebencian, diskriminasi, SARA. Serta adanya penegakkan hukum dan peradilan yang menjamin hak-hak para korban intoleransi.
Ketiga, menghentikan Stereotip Negatif Orang yang memiliki stereotip negatif biasanya memiliki prasangka buruk terhadap seseorang atau kelompok yang mendapat 'label' negatif tersebut. Jadi, orang atau kelompok yang memiliki stereotip negatif didorong tidak menghakimi lain dengan cara generalisasi. [HelenS]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Melirik Kentalnya Toleransi Aceh-Tionghoa di Peunayong

Terkini

Topik Populer

Iklan