Iklan

Iklan

GPSI Desak Wali Kota Tindak Pelanggar Syariat di Banda Aceh

11/16/20, 17:39 WIB Last Updated 2020-11-17T00:59:29Z


WASATHA.COM, Banda Aceh - Massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Syariat Islam (GPSI) berunjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Banda Aceh, Senin (16/11/2020).


Mereka menuntut Pemerintah Kota Banda Aceh segera menindak tegas sejumlah pelanggar syariat islam sesuai dengan qanun dan UU Pemerintah Aceh.


Koordinator aksi, T Wariza Aris Munandar dalam orasinya mengatakan bahwa Aceh adalah daerah yang menerapkan syariat islam, jadi menurutnya pemerintah harus pro terhadap syariat islam dalam setiap kebijakan yang telah di keluarkannya.


“Karena itu kami berdiri disini, untuk menyuarakan agar Wali Kota Aminullah Usman menindak dan mencabut izin hotel yang terlibat dalam kasus pelanggar syariat islam,” ungkapnya.


Menurut T Wariza Wali Kota Banda Aceh belum serius menyikapi pelanggar syariat islam di kota Banda Aceh.


Hal itu terbukti kata T Wariza, saat petugas keamanan Satpol PP dan WH masih menemukan pasangan non muhrim saat sedang melakukan razia di hotel Peunanyong dan juga Batoh pada beberapa pekan lalu.


“Kami menuntut Wali Kota Banda Aceh untuk memberikan sanksi keras kepada General Meneger Hotel yang melanggar syariat islam di kota Banda Aceh,” tegasnya.


Setelah beberapa jam berorasi, Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh, Faisal menyambut langsung masa yang sedang berorasi tersebut.


Faisal mengapresiasi aksi yang dilakukan oleh sejumlah Gerakan Pemuda Syariat Islam. Menurutnya kehadiran masa tersebut sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap syariat islam di Aceh.

“Kita akan sama-sama mengawal syariat islam di Banda Aceh, hal itu sesuai dengan visi misi pemerintah kota yaitu terwujudnya kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah,” katanya di hadapan masa.


Selain itu, Faisal juga meminta perwakilan dari pihak massa untuk merembuk permasalah itu di ruang rapat yang telah disediakannya di dalam kantor.


“Kita sudah melayangkan sebanyak empat tuntutan. Kita juga meminta agar Wali Kota menemui kita disini, kita akan memberikan tenggat waktu 3x24 jam untuk Pemko Banda Aceh,” kata T Wariza, di hadapan massa usai melakukan diskusi di ruang khusus dengan Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh.




“Jika hal itu tidak diindahkan aksi jilid dua akan segera kita lakukan,” pungkas T Wariza.


Amatan wasatha.com, masa yang hadir lebih sedikit ketimbang dengan petugas keamanan yang ikut mengawal aksi tersebut. [Sayuti]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GPSI Desak Wali Kota Tindak Pelanggar Syariat di Banda Aceh

Terkini

Topik Populer

Iklan