Iklan

Iklan

Arab Saudi Tanggung Gaji Karyawan Swasta Selama Covid19

4/04/20, 15:29 WIB Last Updated 2020-04-04T08:29:15Z


WASATHA.COM, Riyadh – Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz pada Jumat (3/4) mengeluarkan dektrit yang memerintahkan pemerintah menanggung 60% gaji karyawan swasta.

Tercatat lebih dari 1,2 juta karyawan Saudi yang bekerja di sektor swasta.

“Keputusan ini sebagai bantuan pemerintah kepada sektor swasta agar tidak terpengaruh dengan keputusan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19),” lapor media Saudinesia mengutip dekrit tersebut.

Dektrit Kerajaan yang dirilis di laman web Saudi Press Agency (SPA) menyebutkan, “Pemilik perusahaan berhak mengajukan asuransi sosial dengan permintaan pembayaran kompensasi bulanan untuk pekerjanya sebesar 60% dari gaji yang terdaftar di asuransi sosial selama tiga bulan, maksimum 9 ribu riyal per bulan, dengan nilai total hingga 9 miliar riyal.”

Menteri Keuangan Muhammad Al-Jad’aan mengatakan, mekanisme bantuan baru ini mengikuti persyaratan yang ditetapkan dalam sistem asuransi pengangguran (Sanid).

Semua perusahaan yang tercakup dalam Dektrit Kerajaan meliputi seluruh warga Saudi yang bekerja di perusahaan swasta. Termasuk suatu perusahan dengan lima pekerja Saudi atau kurang, atau yang memenuhi prosentasi 70% warga Saudi yang bekerja di sebuah perusahaan.

Al-Jad’aan menambahkan, ketentuan tersebut termasuk pembebasan pihak perusahaan dari kewajiban membayar gaji bulanan kepada penerima manfaat sesuai dengan dektrit ini.

Di saat yang sama, perusahaan tidak berhak memaksa karyawannya untuk bekerja selama periode kompensasi.

Sekitar 1,2 juta warga Saudi bekerja di sektor swasta akan merasakan kebijakan ini. Perusahaan swasta dapat mulai mengajukannya untuk gaji bulan April 2020 ini, hingga tiga bulan mendatang.

Bulan Maret lalu, Pemerintah Saudi telah mengolakasikan dana sebesar 70 miliar riyal untuk mendukung sektor UKM dan kegiatan ekonomi yang paling terpengaruh oleh konsekuensi pandemi ini. [minanews.net]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Arab Saudi Tanggung Gaji Karyawan Swasta Selama Covid19

Terkini

Topik Populer

Iklan