WASATHA.COM, BANDA ACEH – Tiga peneliti meluncurkan Policy
Brief untuk panduan kebijakan masa depan Aceh dalam menentukan arah pembangunan
terutama pada isu-isu krusial seperti potensi konflik, ketegangan sosial dan
pelaksanaan syariat Islam.
Policy
Brief adalah dokumen uraian dasar rasional dalam pemilihan sebuah alternatif
kebijakan khusus atau rangkaian tindakan dalam sebuah kebijakan saat ini. Hasil
penelitian yang dilakukan diharapkan memberi masukan bagi pemerintah Aceh dalam
menginisiasi kebijakan yang lebih efektif.
Peluncuran
Policy Breif itu dilangsungkan dengan seminar bertema “Meneguhkan
Syariat Rahmatan Lil ‘alammin di Bumi Aceh: Toleransi Aktif Untuk Kewargaan
Yang Setara” di Aula Pascasarjan UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Sabtu (22/12/2018).
Ketiga
peneliti tersebut antara lain, Arskal Salim, Professor Politik
Hukum Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta, Dr Moch Nur Ikhwan, Wakil
Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Jogjakarta, dan Prof Dr Eka Sri Mulyani, MA, Profesor pada
bidang sosiologi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Policy Brief itu diluncurkan untuk menyampaikan
kepada publik, terutama
kepada para pemangku kepentingan tentang
sejumlah isu krusial yang diamati,
pendekatan atau strategi penanggulangan yang dapat diupayakan, serta beberapa
rekomendasi perumusan kebijakan yang perlu
ditindaklanjuti.
Prof Dr Arskal Salim pada sambutan perdana
menyampaikan isu toleransi yang juga menjadi kajian penelitiannya. Namun,
menurutnya pada kajian penelitian yang dilakukan lebih melihat toleransi dalam
dua dimensi aktif dan toleransi pasif.
Saat ini menurutnya, konsep toleransi
masih terpahami secara pasif dan
asimetris.
Kesadaran untuk
m e ndoron g diri
d a n
w a r g a
u n t u k
s a l i n g menghargai perbedaan tiap-tiap kelompok
warga dalam beragama, menjalankan ibadah, dan tradisi keyakinan
masing-masing agaknya secara umum belum menjadi mainstream etika sosial.
Policy Brief
tersebut secara bergantian dipaparkan oleh ketiga peneliti di hadapan para
peserta seminar. Hal-hal krusial yang menjadi perhatian dan perlu
ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan misalnya, peran Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB) di kawasan Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Subulussalam. Semestinya merupakan forum representatif bagi ke lompok minoritas dalam
menyuarakan
pendapat dan kepentingannya belum memperoleh
perhatian yang layak dalam mendorong
kerukunan
antarumat beragama.
Pada bagian akhir, peneliti menyampaikan beberapa rekomendasi bagi
pemangku kebijakan agar temuan hasil penelitian itu menjadi bahan pertimbangan
untuk menjadikan Aceh lebih baik ke depan dalam berbagai hal.
Rekomendasi itu antara lain, sebagaimana dibacakan Prof Eka Sri
Mulyani, adannya pemerataan akses, partisipasi dan refresentasi kelompok masyarakat,
pengembangan toleransi aktif melalui berbagai media pendidikan, penguatan FKUB
untuk bersinergi dengan institusi terkait, dan penegasan sikap penyelenggara
pemerintahan yang nonpartisan dalam mencegah dominasi pemahaman praktik
keberagamaan tunggal.
Peluncuran Policy Brief itu diselenggarakan atas kerjasama UIN
Ar-Raniry, Syarif Hidayatullah, Sunan
Kalijaga, ICAIOS dan University Of Notre Dame. Hadir berbagai perwakilan
lembaga pemerintahan, ormas, mahasiswa, dan sejumlah aktivis di Aceh. []