![]() |
| Suasana sosialisasi KUHP 2023 yang digelar secara daring oleh Himamukum UIN Ar-Raniry, Sabtu (22/11/2025). |
BANDA ACEH – Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum (Himamukum) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry kembali menggelar kegiatan akademik strategis melalui acara "Sosialisasi KUHP 2023". Kegiatan ini mengupas tuntas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai upaya meningkatkan literasi hukum di kalangan mahasiswa.
Acara yang berlangsung secara daring melalui Zoom pada Sabtu, 22 November 2025 ini, menghadirkan narasumber ahli, Kombes Pol Dr. Beridiansyah, S.H., S.S., M.H., M.M., selaku Perwira Menengah Divisi Hukum (Divkum) Polri.
Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Sitti Mawar, S.Ag., M.H., membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi tinggi kepada Himamukum atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan ini. Menurutnya, pembaruan KUHP adalah isu krusial yang wajib dipahami oleh akademisi hukum.
“Perubahan besar dalam hukum pidana menuntut pemahaman yang lebih komprehensif. Kegiatan seperti ini menjadi ruang yang tepat untuk memperkaya wawasan mahasiswa agar siap menghadapi transisi hukum nasional,” ungkap Sitti Mawar.
Senada dengan itu, Ketua Umum Himamukum, Azriel Amta Ramadhan, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam mendukung kompetensi mahasiswa.
“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan mahasiswa hukum UIN Ar-Raniry tidak tertinggal dalam memahami reformasi hukum pidana Indonesia,” ujar Azriel.
Sebagai narasumber utama, Kombes Pol Dr. Beridiansyah memaparkan berbagai aspek pembaruan dalam KUHP 2023. Pembahasan mencakup asas-asas baru, perubahan struktur delik, hingga penyesuaian norma dengan nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia.
“KUHP 2023 bukan sekadar mengganti produk hukum kolonial, tetapi membawa paradigma baru dalam penegakan hukum pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif (restorative justice),” jelas Dr. Beridiansyah di hadapan para peserta.
Antusiasme peserta terlihat tinggi pada sesi tanya jawab. Mahasiswa aktif mendiskusikan isu-isu hangat, mulai dari implementasi pasal-pasal baru, korelasi KUHP 2023 dengan undang-undang sektoral, hingga tantangan penegakan hukum di masa transisi.[]
