WASATHA.COM - Dewan ulama tertinggi Arab Saudi mendukung sebuah dekrit
Kerajaan yang memungkinkan perempuan mengemudi, sikap yang bertentangan di
tahun-tahun sebelumnya oleh para ulama terkemuka.
Dewan
Cendekiawan Senior pada Rabu mendukung langkah bersejarah tersebut, yang
berisiko mengasingkan penganut paham ultra konservatif di negara itu.
Dewan
tersebut mengatakan, Raja Salman mengeluarkan keputusan tersebut untuk melayani
“kepentingan terbaik negara dan rakyat”, serta sepakat bahwa Islam mengizinkan
perempuan untuk mengemudi. Demikian The New Arab memberitakannya
yang dikutip mirajnews.com.
“Semua ulama
hukum Islam telah memutuskan untuk membiarkan penggembala memimpin kawanannya
tergantung pada manfaat situasi,” kata Dewan, dan menambahkan bahwa wanita
harus mendapatkan izin dari wali laki-laki untuk mendapatkan surat izin
mengemudi.
“Semua fatwa
sebelumnya tentang wanita mengemudi didasarkan pada manfaat dan kerugiannya.
Wali laki-laki harus melihat kepada kedua sisi masalah ini,” tambahnya.
Pencabutan
larangan terhadap wanita mengendarai mobil, mengikuti daftar panjang pencabutan
larangan sebelumnya di Arab Saudi, seperti wanita tampil di media, televisi
satelit dan musik.
Dukungan dari
ulama yang berkuasa memiliki pengaruh di sektor peradilan dan pendidikan.
Di masa
sebelumnya, mantan Mufti Agung Abdel Aziz bin Baz berpendapat bahwa mencabut
larangan tersebut akan membuat masyarakat korup dengan perzinaan dan dosa.
Anggota Dewan
Senior Saleh Al-Fawzan pun tetap membela larangan tersebut. Ia menegaskan bahwa
pencabutan larangan akan memaksa wanita melepaskan cadarnya agar mereka bisa
melihat jalan dan membiarkan mereka meninggalkan rumah pada malam hari.
Mohamed ibn
Al-Uthaymeen mendukung pelarangan tersebut, karena menurut dia, mengemudi akan
menyebabkan pencampuran pria dan wanita secara bebas di lampu lalu lintas,
stasiun bensin, pos pemeriksaan polisi dan juga pertemuan terkait mobil
lainnya.
Seorang ulama
bahkan mengklaim bahwa mengemudi akan merusak indung telur wanita dan menyakiti
kesuburan mereka.