Iklan

Iklan

Jangan Asal Kurban! Ini Hewan yang Tidak Boleh Untuk Dikurbankan

8/31/17, 13:31 WIB Last Updated 2017-08-31T13:13:04Z
Foto Ilustrasi | Google
ALLAH SAW berfirman yang artinya, Maka shalatnya untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam., 534 Taudhihul Ahkaam, IV/4450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366).

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450).


Ayat dan hadis diatas menjelaskan kepada kita betapa pentingnya berkurban, setelah mengetahui hal tersebut, pernahkah terbesit dalam hati anda mengenai hewan yang bagaimana saja yang tidak boleh untuk dikurbankan?

Berikut ini penjelasan singkat terkait hewan mana saja yang tidak boleh untuk dikurbankan :

Hewan yang salah satu matanya ataupun kedua matanya buta, hewan yang sumsumnya meleleh karena kudis, hewan yang tidak mempunyai kekuatan untuk pergi menuju tempat penyembelihan, yaitu hewan yang tidak mampu berjalan, hewan yang tidak memiliki salah satu kupingnya ataupun hewan yang hidungnya terpotong, hewan-hewan seperti ini tidak bisa untuk dikurbankan.

Sapi, domba atau kambing yang apabila salah satu tempat untuk menyusuinya telah tiada atau mengering, hewan-hewan seperti ini juga tidak boleh untuk dikurbankan. Akan tetapi, apabila bisa menyusui anaknya, hewan ini boleh untuk dikurbankan.


Hewan yang tidak mempunyai gigi tidak boleh dikurbankan. Namun, apabila sebagian besar giginya itu ada, hewan ini boleh dikurbankan, tetapi hukumnya makruh. Selain itu, hewan yang tidak memiliki gigi apabila hewan itu dapat mengenyangkan perutnya, hewan tersebut bisa untuk dikurbankan. Hewan yang hampir mati tidak boleh dikurbankan.

Hewan yang salah satu kupingnya terputus sampai keakarnya ataupun yang tidak memiliki salah satu kupingnya sewaktu dilahirkan ataupun hewan yang salah satu dan dua tanduknya ataupun kedua tanduknya patah sampai keakarnya, hewan-hewan seperti ini juga tidak boleh untuk dikurbankan.

Maka, pilihlah hewan kurban yang tidak termasuk ciri-ciri diatas, pilihlah hewan yang sehat terhindar dari penyakit.

Tak hanya hewan yang disebutkan diatas dilarang untuk berkurban, namun hewan yang diamanahkan kepadanya apabila dikurbankan untuk dirinya, hewan yang diadakan kepadanya apabila dikurbankan, hewan yang dibeli dengan cara diwakili untuk dirinya apabila dikurbankan, maka hewan-hewan seperti ini tidak boleh dikurbankan.


Apabila suami berkurban atas nama dirinya dengan hewan yang dimiliki istrinya tanpa izin darinya ataupun sebaliknya hukumnya tidak boleh. Walaupum yang berkurban atas dirinya membuat rida yang lain dengan mengganti uang seharga dengan kurban yang disembelihnya, tetap saja hukumnya tidak boleh.[Dhiya]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jangan Asal Kurban! Ini Hewan yang Tidak Boleh Untuk Dikurbankan

Terkini

Topik Populer

Iklan