Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Bank Indonesia sedang mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) untuk melakukan redenominasi mata uang rupiah, yakni menyederhanakan pecahan uang dengan mengurangi angka nol — misalnya dari “Rp 1.000” menjadi “Rp 1”.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan efisiensi transaksi keuangan, menciptakan sistem pencatatan yang lebih sederhana dan memperkuat kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional. Rencana tersebut ditargetkan untuk diselesaikan secara legislasi sekitar tahun 2027, meskipun hingga saat ini belum ada pelaksanaan penuh.
Meskipun perubahan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia — karena melibatkan mata uang nasional — implementasi akan membutuhkan masa transisi yang cukup panjang agar masyarakat dapat memahami dan menyesuaikan diri. Alasan dilakukannya adalah karena denominasi rupiah saat ini dianggap masih terlalu besar untuk standar global dan menyulitkan transaksi serta pencatatan keuangan. [Fahrezi Sitorus]
