Iklan

Iklan

PRIA MUSLIM YANG TIDAK SHALAT JUMAT DI TERENGGANU BERISIKO DIDENDA HINGGA RM3.000

11/10/25, 23:56 WIB Last Updated 2025-11-10T18:08:46Z

Pemerintah Negeri Terengganu menetapkan ketentuan baru yang memperkuat hukuman bagi pria Muslim yang meninggalkan Shalat Jumat tanpa uzur syar’i. Aturan tersebut diumumkan melalui amandemen Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah yang mulai ditegakkan secara lebih tegas pada Oktober tahun ini.




Menurut peraturan tersebut, pria Muslim yang sengaja tidak menghadiri Shalat Jumat dapat dikenakan denda hingga RM3.000 atau hukuman penjara maksimum dua tahun, atau kedua-duanya sekali. Penegasan ini dilakukan setelah pihak berkuasa menerima laporan peningkatan jumlah pria yang tidak menunaikan kewajiban mingguan itu.


Selain penguatkuasaan undang-undang, beberapa masjid di Terengganu turut memasang spanduk dan pemberitahuan rasmi sebagai langkah mengingatkan masyarakat tentang kewajiban Shalat Jumat. Pihak berkuasa agama menjelaskan bahwa ketetapan ini bertujuan menjaga syiar Islam dan mendidik masyarakat agar lebih mengambil berat tentang kewajipan ibadah


Pihak Jabatan Hal Ehwal Agama Terengganu menegaskan bahwa hukuman ini hanya dikenakan kepada mereka yang meninggalkan Shalat Jumat secara sengaja, manakala individu yang mempunyai keuzuran syar’i seperti sakit atau musafir tidak termasuk dalam kategori pelanggaran. [Atiyyah Alya Fatnin Binti Mazuki]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PRIA MUSLIM YANG TIDAK SHALAT JUMAT DI TERENGGANU BERISIKO DIDENDA HINGGA RM3.000

Terkini

Topik Populer

Iklan