Iklan

Iklan

Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp25,6 Miliar

10/24/25, 17:06 WIB Last Updated 2025-10-24T10:06:36Z

 



Banda Aceh, 22 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap jutaan batang rokok ilegal yang disita dari berbagai wilayah di Aceh sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini digelar di halaman kantor Bea Cukai Aceh, dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan sejumlah awak media.



Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, T. Iskandar, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga penerimaan negara. “Sepanjang tahun ini kami berhasil menangani 665 kasus barang kena cukai ilegal, dengan total nilai mencapai Rp25,6 miliar. Dari jumlah itu, 593 kasus merupakan rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp22,3 miliar, atau setara dengan 14,3 juta batang rokok,” ujarnya.



Ia menambahkan, sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan tidak memiliki pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu. Barang-barang tersebut disita dari hasil operasi di berbagai daerah seperti Aceh Barat, Bireuen, dan Aceh Timur.



“Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi para produsen resmi. Karena itu, kami berharap masyarakat lebih sadar dan tidak lagi membeli produk tanpa cukai,” tambah Iskandar.



Acara pemusnahan dilakukan secara simbolik dengan membakar ribuan bungkus rokok di dalam tungku besar. Asap tebal terlihat mengepul ke udara, disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat dan masyarakat sekitar.



Perwakilan Pemerintah Aceh, Dr. Syarifah Rahma, M.Si, dalam sambutannya mengapresiasi langkah Bea Cukai. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara aparat dan pemerintah daerah dalam menjaga perekonomian yang bersih dan berkeadilan.



“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya edukasi publik. Masyarakat perlu tahu bahwa setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti potensi pendapatan negara yang hilang,” kata Syarifah.



Selain rokok, turut dimusnahkan pula sejumlah minuman beralkohol dan barang kena cukai lainnya. Pemerintah daerah dan aparat Bea Cukai berencana meningkatkan sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha untuk menekan angka pelanggaran di tahun mendatang.



Dengan langkah ini, Aceh diharapkan dapat menjadi contoh provinsi yang konsisten dalam memberantas peredaran barang ilegal serta memperkuat kesadaran hukum masyarakat.

(Fathur rachman)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp25,6 Miliar

Terkini

Topik Populer

Iklan