![]() |
Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi milik Aceh. (Foto : SindoNews) |
Jakarta – Pemerintah pusat melalui Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sebagai bagian sah dari wilayah administrasi Aceh. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025) sore.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Menurut Prasetyo, keputusan ini diambil setelah pemerintah menggelar rapat terbatas yang secara khusus membahas polemik terkait empat pulau yang menjadi sengketa, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Rapat terbatas ini diselenggarakan untuk mencari solusi atas dinamika wilayah yang melibatkan empat pulau antara Aceh dan Sumut,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan, keputusan Presiden didasarkan pada dokumen dan data yang telah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil verifikasi menunjukkan bahwa secara administratif, keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.
“Berdasarkan laporan dan dokumen dari Kemendagri, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek tercatat sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, keempat pulau itu menjadi sumber polemik setelah Kemendagri menerbitkan keputusan pada 25 April 2025 yang menyatakan pulau-pulau tersebut berada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan pengajuan data dari tahun 2009.
Meski demikian, Pemprov Aceh sejak awal tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan peninjauan ulang. Dengan adanya keputusan resmi dari Presiden, polemik panjang soal batas wilayah ini dinyatakan selesai secara administratif. [Agamna Azka]