Iklan

Iklan

Awas Riba dalam Tukar Uang

4/19/22, 17:00 WIB Last Updated 2022-04-19T10:04:45Z



WASATHA.COM -  Menjelang lebaran Idul Fitri, pasti banyak diantara kita yang ingin menukarkan duit menjadi recehan 5000, 10.000 atau 20.000


Tukar menukar uang seperti ini boleh-boleh saja dalam Islam, akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan, jika tidak kita hindari, maka tukar menukar uang ini akan masuk dalam riba.


Apa Saja Syarat Tukar Menukar Uang?


Tunai

Tidak boleh diakhirkan dari salah satu pihak. Misalnya, A menukarkan uang 100.000 dengan uang 5.000 milik B, namun B memberikan uang 5000 yang berjumlah 20 lembar setelah 2 hari kemudian, maka ini masuk dalam Riba Nasi'ah dan haram hukumnya.


Yang boleh, A memberikan uang 100.000 pada B dan B memberikan uang 5.000 sebanyak 20 lembar pada A saat itu juga, saat terjadi akad.


Sama Jumlahnya

Nah, ini yang sering salah di masyarakat kita, tanpa sadar kita telah melakukan transaksi riba. Karna dalam tukar menukar uang yang sama (rupiah dengan rupiah) harus sama pula jumlahnya atau totalnya.


Misal, A menukarkan uang 100.000 pada B ditukar dengan uang 5.000-an. Maka B wajib memberikan uang 5.000-an sejumlah 20 lembar pada A, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.


Seringnya yang terjadi di masyarakat adalah menukar uang 100.000 dengan 19 lembar uang 5.000. Maka ini termasuk Riba Fadhal dan haram hukumnya.[sumber: muamalatku]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Awas Riba dalam Tukar Uang

Terkini

Topik Populer

Iklan