Iklan

Iklan

Pemerintah Bubarkan FPI

12/31/20, 04:45 WIB Last Updated 2020-12-30T21:45:48Z


WASATHA.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Pemerintah pun resmi melarang seluruh kegiatan FPI.


Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk aktivitas Front Pembela Islam (FPI) lewat surat keputusan bersama enam menteri/kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020, secara hukum positif memang bisa dibenarkan.


Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam, terbit hari ini.


Dalam pertimbangannya, setidaknya ada 7 alasan pemerintah melarang FPI beraktivitas. Pertama adalah tudingan bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam bertentangan dengan perturan perundang-undangan yang mengatur soal Organisasi Masyarakat.


Alasan lain yang digunakan, adalah tudingan bahwa pengurus dan anggota FPI ataupun yang pernah bergabung dengan anggota FPI, kerap terlibat pidana bahkan aksi terorisme.


Selanjutnya, FPI juga disebut kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau rajia secara sepihak, provokasi dan sebagainya, jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum. Padahal, hal tersebut merupakan tugas dan wewenang aparat penegak hukum.


Ketua Umum Sunanto dan Sekretaris Jenderal Dzulfikar AT, Pemuda Muhammadiyah menilai pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah, karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas. 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Bubarkan FPI

Terkini

Topik Populer

Iklan