WASATHA.COM, Banda Aceh – Dinas Sosial Aceh melalui Bidang Rehabilitasi Sosial menggelar sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) untuk para calon orang tua angkat (COTA) yang masing-masing berasal dari Kota Banda Aceh, Langsa, Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Pidie di Aula Dinas Sosial Aceh. Selasa (3/11/2020).
Sidang ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah, didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Isnandar, dan Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lansia Rita Mayasari. Hadir dalam sidang tersebut Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Armia, para Sakti Peksos bersama pejabat Dinas Sosial dari lima kab/kota tersebut, Unit PPA Polda Aceh, Fungsional Peksos, Biro Hukum dan Biro Isra Pemerintah Aceh, P2TP2A Aceh, dan Kemenag Aceh.
Devi Riansyah kepada para Tim PIPA menjelaskan, pada sidang-sidang PIPA sebelumnya Dinas Sosial Aceh selalu menghadirkan para calon orang tua angkat dan calon anak angkat (CAA) dalam sidang PIPA, tujuannya untuk melihat secara langsung gestur calon orang tua angkat terhadap layak tidaknya diberikan izin untuk mengadopsi anak.
“Namun karena faktor pandemi Covid-19 seperti saat ini, kita memilih untuk tidak mengahdirkan mereka secara langsung,” kata Devi Riansyah.
Proses jalannya sidang tersebut berlangsung selama lima jam, masing-masing Sakti Peksos mempersentasikan laporan hasil asesmen lapangan mereka untuk mengetahui layak tidaknya calon orang tua angkat tersebut untuk mendapatkan hak asuh anak. Hasil paparan tersebut kemudian didiskusikan oleh para tim PIPA untuk disimpulkan layak atau tidaknya diberikan hak asuh anak kepada para calon orang tua angkat.
Kabid RehabilitasI Sosial, Isnandar mengatakan, sidang PIPA ini bertujuan untuk membahas dan mengevaluasi kelengkapan dokumen terkait permohonan adopsi anak oleh calon orang tua asuh yang sudah dahulu diterima pihaknya.
“Tahap awal, calon orang tua asuh ini membuat permohonan ke Dinas Sosial Provinsi Aceh dan Dinas Sosial kab/kota di Aceh untuk melakukan adopsi. Kemudian oleh pihak dinas melakukan asesmen kelayakan orang tua asuh melalui Sakti Peksos dan petugas dari Dinas Sosial kabupaten/kota,” kata Isnandar.
Setelah tahap ini dianggap dianggap lulus, Dinas Sosial Aceh akan memasukkan para calon orang tua angkat ke dalam daftar antrean adopsi anak dan akan dipanggil ketika ada calon anak asuh. Calon anak asuh yang dimaksud Isnandar dapat berasal dari bayi yang ditelantarkan, atau yang diserahkan langsung oleh keluarganya untuk diadopsi. “Biasanya mereka karena factor ketidak mampuan secara ekonomi,” tambah Isnandar.
Setelah adanya calon anak asuh, kemudian Dinas Sosial akan memanggil dan memberikan hak pengasuhan sementara selama enam bulan kepada calon orang tua yang sudah terseleksi. Selama enam bulan pengasuhannya akan dipantau dan dievalusi oleh Sakti Peksos.
“Kita akan melihat bagaimana mereka memperlakukan anak adopsi tersebut, apabila tidak baik maka Dinas Sosial akan menarik kembali hak asuhnya,” kata Isnandar.
Sementara jika pengasuhannya dilakukan dengan baik dan layak, maka akan dilanjutkan dengan proses sidang PIPA untuk mengesahkan hak asuh anak tersebut, dan selanjutnya akan ditetapkan oleh Mahkamah Syar`iyah. Maka setelah itu baru dibuatkan akte kelahiran dan dimasukkan anak ytersebut ke dalam kartu keluarga (KK) orang tua angkat tersebut. “Namun, ketentuan nisabnya anak tadi tetap pada orang tua biologisnya,” tutup Isnandar. [ ]