WASATHA.COM, Banda Aceh - Sebanyak 225 ribu lebih keluarga penerima manfaat (KPM) di Provinsi Aceh telah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam kurun waktu delapan bulan, terhitung mulai April 2020 hingga November 2020.
Bantuan telah disalurkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) terhitung sejak April hingga Juni tahun 2020 sebesar Rp600 ribu per KPM, kemudian pada bulan Juli hingga November 2020 juga telah disalurkan sebesar Rp300 ribu per KPM, adapun penyaluran tersebut dilakukan setiap bulan melalui Kantor Pos Indonesia yang berada di setiap Kabupaten di Aceh.
Saat ini penerima BST terbanyak terdapat di
Kabupaten Aceh Utara sebanyak 34.919 KPM, kemudian di susul Kabupaten Bireun
sebanyak 20.480 KPM, sedangkan di Banda Aceh hanya 5.376 dan paling sedikit
di Bener Meriah sekitar 2.933 KPM.
Kadis Dinas Sosial Aceh, Alhudri melalui
Kabid Pembedayaan Fakir Miskin, Fahrial dalam Talkshow Sosialisasi Program
Bantuan Sosial Tunai (BST) pada Rabu (18/11/2020), mengatakan BST itu merupakan
kebijakan pemerintah pusat untuk melindungi masyarakat yang tidak mampu selama pandemi
covid-19.
“Jadi bansos ini hanya diterima oleh
keluarga yang kurang mampu melalui data yang didapat di lapangan di desa, setiap
desa ada petugas Dinsos yaitu pekerja sosial lapangan yang selalu mendata penerima
layak untuk mendapatkan BST ini, jadi kami bisa melihat siapa yang layak dan
yang tidak layak menerima,” ungkapnya
Fahrial juga mengatakan untuk profesi PNS,
TNI, Polisi hingga pensiunan karyawan BUMN tidak dibenarkan menerima BST
tersebut.
Sementara Fendi Anjasmara, Kepala Kantor
Pos Banda Aceh, mengatakan untuk mempermudah penerima, kantor pos akan bekerjasama
dengan berbagai komunitas untuk penyalurannya.
“Karena jumlah penerimanya cukup banyak, kami
akan bekerja sama dengan komunitas di setiap kecamatan, jadi penyalurannya bisa
dilakukan melalui loket pos atau loket komunitas. Loket komunitas itu loket
khusus yang disediakan di luar kantor pos, jadi penerima bisa mengambil bansos
tersebut di kantor kelurahan atau tempat yang di rekomendasikan oleh Pemda
setempat,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk penerima BST cukup membawa
tanda pengenal berupa KK atau KTP kemudian tinggal di ambil bansos nya dikantor
pos terdekat.
“Karena saat ini menerapkan protokol
kesehatan dan dilarang berkerumun, masyarakat yang menerima BST wajib memakai
masker dan menerapkan prokes jika hendak ke kantor pos setempat,” himbau Fendi.
Selain itu kata Fendi, untuk mencegah
penularan covid-19 atau kerumunan di kantor pos area Banda Aceh, kami juga melayani
pengambilan BST secara online melalui aplikasi pos giro mobile.
“Untuk mencegah kerumunan karena antrian
penerima, di kantor pos Banda Aceh kita jadwalkan setiap desa kita beri waktu
satu jam, dimana para karyawan pos akan melayani setiap desa yang menerima
selama satu jam, jika ada masyarakat yang datang di luar waktu yang telah di
tetapkan, mereka akan kita himbau nantinya supaya mereka mengetahuinya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Adapun jika masyarakat
mendapatkan kendala dalam penyaluran BST tersebut, penerima bisa segera
melaporkan kendala tersebut ke Dinas Sosial setempat untuk menyampaikan keluhan
atau juga penerima juga bisa melaporkan melalui petugas penyuluhan di desa
masing-masing. []