Foto manusia purba yang menjadi trending (Foto: Wikimedia.org)
Banda Aceh - Belakangan ini, media sosial (medsos) digemparkan oleh tren foto manusia purba yang menjadi trending di beberapa platform, salah satunya TikTok.
Menurut pantauan Washata.com pada Kamis (15/05/2025), tren tersebut kini telah menyebar ke seluruh Indonesia, tak terkecuali Aceh.
Sayangnya, tren ini berdampak negatif bagi sebagian orang, karena sering kali pengguna memanfaatkan foto individu lain untuk membuat konten manusia purba. Padahal, beberapa individu yang menjadi korban merupakan sosok berparas tampan dan cantik.
Dalam aspek hukum, tindakan mengubah wajah seseorang dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang melarang perubahan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kendati pun demikian, rata-rata pengguna TikTok terpantau masih dominan mengikuti tren tersebut, dan wajah-wajah mereka disamakan dengan sosok manusia purba yang menyeramkan.
Sampai saat ini, tren foto manusia purba masih viral dan merajalela di berbagai platform media sosial. [Rachmat Fajir Saputra]