Wasatha.com, Banda
Aceh- Sebanyak 1.875 pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Pencegahan dan
Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh telah ditindak sejak
operasi yustisi digelar, sejak 10 September 2020. Sementara itu, kasus
konfirmasi baru Covid-19 di Aceh bertambah lagi sebanyak 90 orang.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi rutin yang
digelar secara daring oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh, Jumat, 23
Oktober 2020. Menurut Ketua Bidang Keamanan Satgas Covid-19 Aceh, Jalaluddin,
SH, MM, pelanggaran Protkes itu terjaring di wilayah hukum Kota Banda Aceh,
Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Sabang.
“Jenis pelanggaran Protkes yang paling banyak terjaring,
pelaku tidak menggunakan masker dan tidak mengatur jarak dalam masa Pandemi
Covid-19 ini,” tutur Jalaluddin, yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh itu.
Ia menerangkan, selama operasi yustisi Protkes di Kota Banda
Aceh sepanjang September 2020, terjaring
470 orang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Sedangkan di
Kabupaten Aceh Besar terjaring sebanyak 508 orang melakukan jenis pelanggaran
yang sama.
Pada operasi yustisi Oktober 2020, terjaring 549 orang
pelanggar Protkes di Kota Banda Aceh, 130 orang di Kabupaten Aceh Besar, dan
sebanyak 32 orang di Kota Sabang. Jenis pelanggaran yang dilakukan sama, tidak
menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, jelasnya.
“Mereka yang melanggar Protkes tersebut langsung ditindak di
tempat, sesuai ketentuan,” tegas Jalaluddin.
Ketentuan yang dimaksud, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51
Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, yang antara lain mengatur tentang
sanksi bagi pelanggar Protkes di Aceh.
Sanksi yang diberikan kepada 1.875 pelanggar Protkes yang
terjaring dalam operasi yustisi tersebut berupa teguran tertulis dan kerja
sosial. Sanksi tertulis dikenakan kepada para pelanggar Protkes yang kedua.
Sedangkan sanksi pekerja sosial bagi pelanggar yang ketiga. Bentuk kerja sosial
berupa menyapu jalan atau memungut sampah, sesuai Pergub Aceh, kata Jalaluddin
lagi.
Ia mengaku operasi yustisi Protkes bisa dilakukan dengan
baik dan lancar berkat koordinasi dan kerja sama yang sangat baik antara
pihaknya dengan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Danlanud Sultan Iskandar Muda,
Danlanal Sabang, Kesbangpol Aceh, dan Inspektorat Aceh.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
mendukung secara optimal operasi yustisi Protkes di Aceh,” tutur Jalaluddin.
Jalaluddin menambahkan, operasi yustisi Protkes juga
dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Aceh, namun pihaknya belum mendapat
laporan secara rutin. Karena itu, ia berharap agar pihaknya bisa mendapat
laporan operasi yustisi di seluruh Aceh, sesuai komitmen seluruh Kepala Satpol
PP-WH seluruh Aceh pada pertemuan di Banda Aceh, 14 Oktober 2020.
Rapat koordinasi daring Satgas Covid-19 yang dipimpin
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek itu,
antara lain melibatkan Forkopimda Aceh, bupati dan walikota se-Aceh, Satgas
Covid-19 se-Aceh, seluruh SKPA, para Direktur RSUD, Ketua IDI Aceh, Kadinkes
Aceh, Kasatpol PP-WH, dan Juru Bicara Covid-19 se-Aceh. []