![]() |
| Rapat bersama ADAPI, di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Senayan, pada Kamis (21/05/2026). (Foto: TVR Parlemen). |
Jakarta - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), menyepakati usulan alih status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut disampaikan pimpinan rapat, Lalu Hardian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Senayan, pada Kamis (21/05/2026).
Adapun poin-poin yang disepakati Komisi X DPR RI bersama ADAPI, diantaranya:
1. Skema Dosen PNS: Komisi X DPR RI menyetujui bahwa kebijakan nasional ke depan terkait kepegawaian dosen di perguruan tinggi harus diarahkan dalam satu skema yang setara dan terpadu, yaitu Dosen PNS.
2. Keberlanjutan Beasiswa S3: Komisi X DPR RI mendukung penuh penyelesaian persoalan dana penerima beasiswa studi lanjut On Going melalui penyediaan skema pembiayaan lanjutan yang adil.
3. Integrasi ke RUU Sisdiknas: Seluruh masukan dan tuntutan dari asosiasi dosen akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan strategis dalam proses penyusunan dan penyempurnaan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Sebelumnya, Ketua Umum ADAPI, Moh. Nor Afandi, menyampaikan filosofi kebijakan PPPK saat ini belum dirancang sebagai skema kepegawaian jangka panjang dan masih dipenuhi tantangan regulasi serta administratif.
"Pengembangan karier dosen ASN PPPK menghadapi jalan buntu akibat konstruksi regulasi yang ada saat ini. Oleh karena itu, kami secara resmi mengusulkan penyesuaian atau alih status bagi 10.942 dosen PPPK menjadi Dosen PNS demi menjamin kepastian status kepegawaian dan keberlanjutan pengabdian dosen dalam jangka panjang," ujar Moh. Nor Afandi.
Seluruh berkas paparan dari asosiasi dosen telah resmi diterima dan dinyatakan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembahasan bersama pemerintah ke depan.
ADAPI berkomitmen akan terus mengawal komitmen politik DPR RI ini hingga melahirkan regulasi konkret yang berpihak pada kepastian nasib dan marwah akademik dosen Indonesia. []
