WASATHA.COM, BANDA ACEH - Anggota DPR Aceh Bardan Sahidi menegaskan menolak pemberlakuan Omnibus Law.
Politisi PKS ini mengatakan akan segera menindaklanjuti petisi yang disampaikan mahasiswa saat melakukan aksi demo, Kamis (8/10) siang tadi.
"Kami DPR Aceh akan segera mengirim surat ke Presiden, DPR RI, Forbes anggota DPR, dan DPD RI asal Aceh," katanya di depan ribuan mahasiswa Aceh yang mengepung DPRA.
Menurut Bardan Aceh berhak menolak Omnibus Law karena memiliki undang-undang sendiri tentang ketanagakerjaan, pada Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2014.
Dari Jawa Barat dilaporkan, Gubernur Ridwan Kamil juga telah mengeluarkan surat penolakan atas UU Omnibus Law tersebut.
Melalui surat Nomor 560/4396/Disnakertrans yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Gubernur Jawa Barat menyampaikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh yang dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjad undang-undang. []