Iklan

Iklan

200 Orang Ditangkap Saat Demo UU Cipta Kerja

10/08/20, 13:37 WIB Last Updated 2020-10-08T06:37:11Z



WASATHA.COM,  JAKARTA - Polisi telah menangkap sekitar 200 orang di Jakarta terkait dengan unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Rabu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan ratusan orang tersebut diamankan di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Polisi menuding mereka sebagai kelompok “anarko”.

“Ada sekitar 200 lebih yang diduga anarko, berupaya untuk bergabung melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR, yang berhasil kita amankan di beberapa tempat,” kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Yusri melanjutkan, sebagian para pengunjuk rasa itu telah menjalani pemeriksaan Covid-19. Ada 12 orang yang menunjukkan hasil reaktif berdasarkan rapid test Covid-19 dan akan dilanjutkan untuk dites swab.

Unjuk rasa berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Jakarta, Tangerang, Bekasi, Purwakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar sebagai wujud penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Sejumlah unjuk rasa berujung ricuh, bentrokan antara pengunjuk rasa dan aparat terjadi.

Gelombang unjuk rasa dan mogok nasional telah berlangsung sejak Senin, 5 Oktober 2020 setelah DPR mempercepat pengesahan UU Omnibus Law ini meski mendapat banyak kritikan.

Draf akhir dari Omnibus Law UU Cipta Kerja terdiri dari 905 halaman dan terdiri dari 11 klaster utama. Antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, dan kemudahan serta pemberdayaan perlindungan UMKM dan perkoperasian.

Omnibus Law UU Cipta Kerja juga mengubah 79 undang-undang, di antaranya UU Ketenagakerjaan, UU Tata Ruang, dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salah satu yang menuai kontroversi adalah klaster ketenagakerjaan yang dianggap mengancam hak-hak pekerja.[sumber: anadolu agency]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 200 Orang Ditangkap Saat Demo UU Cipta Kerja

Terkini

Topik Populer

Iklan