Iklan

Iklan

Presiden Jokowi Tetapkan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional Non-Alam

4/14/20, 17:22 WIB Last Updated 2020-04-14T10:22:08Z

Laporan: Rusli Sumanda

Wasatha.com, Jakarta – Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres Nomor 12 tahun 2020 yang berisi tentang penetapan penyebaran virus corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam pada hari Senin (13/4/2020).

Ada empat poin yang di putuskan dalam Kepres tersebut. Pertama; menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

Kedua; penanggulangan bencana nasional ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas percepatan penanganan Virus Corona sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penangganan Virus Corona melalui sinergitas antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga; Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Virus Corona di daerah dalam menetapkan kebijakan di daerah maring-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Keempat; keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Presiden Jokowi Tetapkan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional Non-Alam

Terkini

Topik Populer

Iklan