Laporan: Rusli Sumanda
Wasatha.com, Jakarta – Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres Nomor 12 tahun 2020
yang berisi tentang penetapan penyebaran virus corona atau Covid-19 sebagai bencana
nasional non-alam pada hari Senin (13/4/2020).
Ada empat poin yang di putuskan dalam Kepres tersebut.
Pertama; menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana
nasional.
Kedua; penanggulangan bencana nasional ini dilaksanakan oleh
Gugus Tugas percepatan penanganan Virus Corona sesuai dengan Keputusan Presiden
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penangganan Virus Corona
melalui sinergitas antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketiga; Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai ketua Gugus
Tugas percepatan penanganan Virus Corona di daerah dalam menetapkan kebijakan
di daerah maring-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Keempat; keputusan Presiden ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.