Iklan

Iklan

Cegah Virus Corona, ASN Kemenag Dilarang Mudik

4/14/20, 17:40 WIB Last Updated 2020-04-14T10:40:18Z

Wasatha.com, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia melarang seluruh pegawai di bawah naungan Kementerian Agama untuk tidak melakukan kegiatan berpergian keluar daerah termasuk mudik. Peraturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi pegawai kementerian agama dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.




Peraturan ini dibuat sebagai upaya tindak lanjut terhadap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Peraturan ini juga ditujukan kepada keluarga pegawai Kementerian Agama dan akan dikenai sanksi disiplin bagi yang melanggar. Apabila pegawai yang bersangkutan terpaksa harus berpergian keluar daerah, maka terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari atasan masing-masing. Melalui surat ini pegawai juga dituntut untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. [Rusli Sumanda]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cegah Virus Corona, ASN Kemenag Dilarang Mudik

Terkini

Topik Populer

Iklan