Wasatha.com, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia melarang seluruh
pegawai di bawah naungan Kementerian Agama untuk tidak melakukan kegiatan
berpergian keluar daerah termasuk mudik. Peraturan ini dikeluarkan melalui Surat
Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah
dan/atau kegiatan mudik bagi pegawai kementerian agama dalam upaya pencegahan
penyebaran Covid-19.
Peraturan ini dibuat sebagai upaya tindak lanjut terhadap Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 41
tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan berpergian
keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam rangka
pencegahan penyebaran covid-19.
Peraturan ini juga ditujukan kepada keluarga pegawai Kementerian
Agama dan akan dikenai sanksi disiplin bagi yang melanggar. Apabila pegawai
yang bersangkutan terpaksa harus berpergian keluar daerah, maka terlebih dahulu
harus mendapatkan izin dari atasan masing-masing. Melalui surat ini pegawai
juga dituntut untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran
Covid-19. [Rusli Sumanda]