Iklan

Iklan

Kepala Sekolah Harus Mundur Jika Tak Capai Target

Mabrur Muhammad
1/12/20, 09:17 WIB Last Updated 2020-01-12T02:17:21Z


WASATHA.COM, BANDA ACEH - Para kepala sekolah SMA, SMK dan SLB se-Aceh menandatangani kontrak kerja berisi pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan demi mewujudkan visi dan misi Pemerintah Aceh serta program unggulan Aceh Caroeng.

Penandatanganan kontrak kerja tersebut dilakukan di Gedung Serbaguna, Setda Aceh, Sabtu (11/1), dan disaksikan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah.

"Apabila dalam waktu enam bulan, hasil evaluasi saudara dinilai tidak mampu melaksanakan kontrak kerja ini maka saudara harus bersedia mengundurkan diri atau diberhentikan," ujar Taqwallah dihadapan para kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Adapun tugas yang harus dilakukan para kepala sekolah sebagaimana tertulis dalam kontrak kerja tersebut dibagi ke dalam lima poin sebagai berikut:

1. Melaksanakan program BEREH di sekolah.

2. Meningkatkan prestasi akademik sehingga murid lulus PTN dan diterima kerja.

3. Meningkatkan kenyamanan ruang guru, karir guru dan kesejahteraan guru.

4. Memastikan kelancaran aktifitas belajar mengajar tepat waktu dan tepat kurikulum.

5. Menaruh perhatian kepada siswa miskin dan siswa yang mengalami masalah agar tetap bersekolah.

Selain tandatangan kontrak kerja, pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada para kepala sekolah serta pengarahan Sekda untuk para kepala dan pengawas sekolah.

Ia menekankan, kepala sekolah yang baru dilantik itu harus mampu menghadirkan perubahan di sekolah, terutama meningkatkan prestasi akademik sehingga murid lulus perguruan tinggi negeri dan diterima kerja. Selain itu, kenyamanan guru dalam mengajar serta kesejahteraan guru juga harus diperhatikan.

Adapun para kepala sekolah tersebut adalah mereka yang dilantik pada Jumat (10/1). Sebelumnya mereka merupakan kepala sekolah dan calon kepala sekolah yang telah di seleksi melalui kegiatan Pemantapan 818 Kepala Sekolah dan Pertemuan dengan 307 Calon Kepala Sekolah yang digelar Pemerintah Aceh di akhir Desember 2019 lalu. []
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala Sekolah Harus Mundur Jika Tak Capai Target

Terkini

Topik Populer

Iklan