WASATHA.COM Banda
Aceh – Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh menggelar
Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi, bertempat di Aula
Fakultas kampus tersebut, Selasa (26/11/2019).
Kuliah umum tersebut terselenggara berkat kerjasama antara
Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry dengan Direktorat Pendidikan dan
Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan menghadirkan
narasumber Masagung Dewanto, Spesialis Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Muda
KPK RI.
Dalam materinya, Mas Agung Dewanto membahas tentang membangun
peran perguruan tinggi dalam estafet pemberantasan korupsi. Menurutnya, korupsi
adalah kejahatan luar biasa dan merupakan permasalahan yang sudah mengakar dan
meluas di kalangan masyarakat saat ini. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran
dari semua pihak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya
tindak pidana korupsi.
Menurut Deputi Pencegahan Direktorat Pendidikan dan Layanan
Masyarakat KPK, Masagung Dewanto Perguruan tinggi dinilai memiliki peran
strategis dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Keterlibatan kalangan perguruan tinggi dalam upaya
pemberantasan korupsi sangat penting. Salah satunya melakukan upaya pencegahan.
Negara-negara yang tingkat korupsinya rendah, pasti kualitas pendidikan bagus,”katanya.
Sejauh ini, upaya pencegahan korupsi yang dilakukan pihak
KPK adalah melalui perbaikan sistem tata kelola pemerintahan. Selain itu,
lanjut Masagung bahwa KPK sudah menyusun buku ajar pendidikan antikorupsi
dengan Kementerian Ristek Dikti.
“Pembelajaran anti korupsi di kalangan Perguruan Tinggi
dapat diimplementasikan melalui kegiatan orientasi kampus, edukasi dan kampaye
serta melalui materi pendidikan anti korupsi untuk perkuliahan melalui muatan
kurikulum pendidikan anti korupsi,”katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr H
Warul Walidin AK MA yang diwakili oleh Wakil Rektor II, Dr Syahbuddin MAg dalam
sambutannya mengatakan bahwa korupsi menjadi wabah bagi bangsa kita. Ia
menegaskan bahwa salah satu cara yang harus ditempuh untuk memberantas masalah
korupsi ialah dengan melakukan pendidikan baik itu pendidikan karakter dan
akhlak.
Senada dengan hal tersebut, Dekan Fakultas Adab dan
Humaniora UIN Ar-Raniry, Dr Fauzi Ismail MSi menjelaskan bahwa Pendidikan Anti
korupsi berdasarkan terbitnya peraturan dari Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) yang mengatur tentang wajibnya Pendidikan
Antikorupsi menjadi salah satu mata kuliah yang wajib diajarkan kepada
mahasiswa khususnya pendidikan tinggi menjadi wajib dilaksanakan pada setiap PT
masing-masing. [Arkin]