WASATHA.COM, Banda Aceh- Forum Gerakan Pelopor Ekonomi Syariah mengadakan workshop ekonomi syariah di Hotel Keumala, Banda Aceh, Selasa (12/11).
Menghadirkan narasumber T. Hanansyah, SE. MSI. AK. CA Praktisi sekaligus Direktur LKMS Mahirah Muamalah dan Dr Armiadi Musa MA, Ketua Prodi Ekonomi Syariah Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry.
Kegiatan ini dibuka oleh H. Aminullah Usman Dewan pendiri Forum Gerakan Pelopor Ekonomi Syariah yang juga sebagai Walikota
Banda Aceh.
Dalam orasinya ia menegaskan, qanun ini harus diimplementasikan oleh pemuda sebagai pelopornya.
"Di tangan pemudalah akan mampu membawa qanun ini agar bisa berjalan," kata Walikota.
Dalam orasinya ia menegaskan, qanun ini harus diimplementasikan oleh pemuda sebagai pelopornya.
"Di tangan pemudalah akan mampu membawa qanun ini agar bisa berjalan," kata Walikota.
Acara ini mengusung tema Implementasi Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) No 11
tahun 2018 pasca diundangkan 31 Desember 2018.
Sementara itu, T. Hanansyah dalam paparannya mengatakan, Qanun LKS adalah suatu terobosan
besar dalam embaga keuangan di Aceh, setara dengan Revolusi sistem ekonomi
ribawi ke ekonomi islam.
"Qanun LKS ini dimaksudkan untuk memperkuat implentasi
ekonomi syariah di Aceh dan juga mewujudkan perekonmian Aceh yang islami dan
akhirnya masyarakat aceh sejahtera tanpa riba," katanya.
Di sisi lain, kata Hanan, qanun ini mengamanatkan dalam waktu 3 tahun
wajib lembaga keuangan yang ada di Aceh menyesuaikan diri.
Qanun ini mengatur baik lembaga formal dan nonformal juga individu baik muslim dan nonmuslim wajib tunduk pada qanun ini. Artinya dengan qanun ini Aceh melakukan revolusi ekonomi dengan sistem ekonomi syariah.
Qanun ini mengatur baik lembaga formal dan nonformal juga individu baik muslim dan nonmuslim wajib tunduk pada qanun ini. Artinya dengan qanun ini Aceh melakukan revolusi ekonomi dengan sistem ekonomi syariah.
Di akhir acara Hanan menegaskan, lembaga maupun individu baik muslim dan nonmuslim wajib tunduk
dengan qanun LKS ini.[*]