sumber foto: katadata.co.id |
WASATHA.COM, BANDA ACEH – Kepala Divisi (Kadiv) Advokasi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung
menyebutkan, berdasarkan data yang dipaparkan dinas ESDM Aceh, jumlah Izin
Usaha Partambangan (IUP) mineral non logam dan batuan atau galian C di Aceh
hingga 2019 mencapai 450 izin.
Hal ini disampaikan dalam diskusi mengenai
optimalisasi pemerintah dalam mendorong tata kelola sektor galian C di Aceh, di
Aula Dinas ESDM Aceh, Rabu (9/10).
Total izin tersebut terdiri dari 81 IUP
eksplorasi, 344 operasi produksi, dan 25 izin operasi produksi khusus
pengolahan (IUPK) yang tersebar hampir di 23 kabupaten/kota se Aceh.
“Dengan begitu banyaknya izin galian C di
Aceh, maka perlu dilakukan pengawasan bersama oleh seluruh stakeholder di
Aceh,” kata Hayatuddin.
Hayatuddin menyampaikan, mengenai
penertiban galian C di Aceh, dari penyampaian pihak Polda Aceh bahwa sejauh ini
mereka telah banyak melakukan upaya-upaya penindakan pertambangan yang
bermasalah.
Kemudian, Hayatuddin menuturkan, terkait
persoalan perizinan pertambangan, Asisten Ombudsman Perwakilan Aceh menyarankan
agar pemerintah melahirkan regulasi baru tentang perizinan pertambangan.
Hal itu merupakan bagian dari upaya
peningkatan status surat edaran Gubernur Aceh tentang izin usaha pertambangan
yang telah dikeluarkan, sehingga pengawasan berjalan optimal.
Kata Hayatuddin, hal senada juga diutarakan
Aspidum Kejati Aceh, regulasi khusus yang mengatur tata kelola pertambangan
mineral dan batubara maupun galian C dirasa perlu untuk segera dirumuskan oleh
pemerintah.
“Karena itu, kita melihat sudah waktunya
pemerintah Aceh baik eksekutif dan legislatif segera merancang qanun tentang
perizinan pertambangan,” tutur Hayatuddin.
Tidak hanya itu, lanjut Hayatuddin, Kejati
Aceh dan beberapa peserta juga menyarankan agar Pemerintah Aceh, dalam hal ini
dinas ESDM Aceh harus segera membentuk Tim Satuan Petugas (Satgas) Terpadu
untuk pengawasan pertambangan.
Satgas ini dinilai merupakan solusi
terakhir dalam rangka mengawasi mulai dari proses perizinan dan aktivitas yang
berhubungan dengan tambang di Aceh.
“Kita harapkan, langkah untuk membentuk Tim
Satgas ini segera ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM Aceh,” harap Hayatuddin.[sumber: minanews.net]