Iklan

Iklan

Aceh Perlu Regulasi Khusus dan Satgas Terpadu Tertibkan Pertambangan

10/09/19, 17:27 WIB Last Updated 2019-10-09T10:27:04Z
sumber foto: katadata.co.id

WASATHA.COM, BANDA ACEH – Kepala Divisi (Kadiv) Advokasi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung menyebutkan, berdasarkan data yang dipaparkan dinas ESDM Aceh, jumlah Izin Usaha Partambangan (IUP) mineral non logam dan batuan atau galian C di Aceh hingga 2019 mencapai 450 izin.

Hal ini disampaikan dalam diskusi mengenai optimalisasi pemerintah dalam mendorong tata kelola sektor galian C di Aceh, di Aula Dinas ESDM Aceh, Rabu (9/10).

Total izin tersebut terdiri dari 81 IUP eksplorasi, 344 operasi produksi, dan 25 izin operasi produksi khusus pengolahan (IUPK) yang tersebar hampir di 23 kabupaten/kota se Aceh.

“Dengan begitu banyaknya izin galian C di Aceh, maka perlu dilakukan pengawasan bersama oleh seluruh stakeholder di Aceh,” kata Hayatuddin.

Hayatuddin menyampaikan, mengenai penertiban galian C di Aceh, dari penyampaian pihak Polda Aceh bahwa sejauh ini mereka telah banyak melakukan upaya-upaya penindakan pertambangan yang bermasalah.

Kemudian, Hayatuddin menuturkan, terkait persoalan perizinan pertambangan, Asisten Ombudsman Perwakilan Aceh menyarankan agar pemerintah melahirkan regulasi baru tentang perizinan pertambangan.

Hal itu merupakan bagian dari upaya peningkatan status surat edaran Gubernur Aceh tentang izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan, sehingga pengawasan berjalan optimal.

Kata Hayatuddin, hal senada juga diutarakan Aspidum Kejati Aceh, regulasi khusus yang mengatur tata kelola pertambangan mineral dan batubara maupun galian C dirasa perlu untuk segera dirumuskan oleh pemerintah.

“Karena itu, kita melihat sudah waktunya pemerintah Aceh baik eksekutif dan legislatif segera merancang qanun tentang perizinan pertambangan,” tutur Hayatuddin.

Tidak hanya itu, lanjut Hayatuddin, Kejati Aceh dan beberapa peserta juga menyarankan agar Pemerintah Aceh, dalam hal ini dinas ESDM Aceh harus segera membentuk Tim Satuan Petugas (Satgas) Terpadu untuk pengawasan pertambangan.

Satgas ini dinilai merupakan solusi terakhir dalam rangka mengawasi mulai dari proses perizinan dan aktivitas yang berhubungan dengan tambang di Aceh.

“Kita harapkan, langkah untuk membentuk Tim Satgas ini segera ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM Aceh,” harap Hayatuddin.[sumber: minanews.net]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aceh Perlu Regulasi Khusus dan Satgas Terpadu Tertibkan Pertambangan

Terkini

Topik Populer

Iklan