Iklan

Iklan

Berikan Waktu 14 Hari, Mahasiswa: turunkan Plt Gubernur jika tidak melaksanakan yang ditandatangani!

Mabrur Muhammad
4/11/19, 20:26 WIB Last Updated 2019-04-11T16:35:34Z
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah berjabat tangan dengan Mutawali, Koordinator Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA) usai menandatangi Surat Himbauan Tolak Tambang PT. EMM yang disaksikan langsung oleh ribuan mahasiswa se-Aceh, Kamis (11/4/2019). (Foto: Mabrur | Wasatha.com)


WASATHA.COM, Banda Aceh –
Setelah di demo selama tiga hari berturut-turut oleh seribuan lebih mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh akhirnya Plt Gubernur, Nova Iriansyah menjumpai para demonstran dan menandatangani surat pernyataan Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA) tentang Tolak Tambang PT Emas Mineral Murni (EMM) nomor 164/A/KORPSBPA/IV/2019.

Penandatanganan tersebut dilakukan didepan ribuan mahasiswa pada Kamis (11/4/2019) di Halaman Kantor Gubernur.

Sementara itu, para mahasiswa dan Korps BPA memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada Plt Gubernur untuk melaksanakan semua pernyataan yang sudah ditandatangani-nya dalam surat tersebut.

“Apabila dalam 14 hari kedepan pak Plt Gubernur tidak mengindahkan dan menjalankan pernyataan surat yang ditandatangani itu, maka Plt Gubernur harus turun dari jabatannya,” ujar Mutawali, Koordinator Korps BPA dalam orasinya.

Ia juga mengatakan, massa akan kembali jika dalam 14 hari tersebut tidak dijalankan seperti yang telah disetujui dengan tandatangan penolakan tambang oleh Plt Gubernur Aceh.

“Kami Korps BPA dan mahasiswa akan membawa massa yang lebih banyak dari ini jika point-point dalam surat tersebut tidak dijalankan selama 14 hari kedepan,” katanya dengan suara lantang.

Selama demo berlangsung, aparat Kpolisian dan Satpol-PP memberikan pengawalan yang sangat ketat terhadap aksi yang dijalankan para mahasiswa. []


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berikan Waktu 14 Hari, Mahasiswa: turunkan Plt Gubernur jika tidak melaksanakan yang ditandatangani!

Terkini

Topik Populer

Iklan