Iklan

Iklan

Aceh, terapkan hukum cambuk bagi penyebar Hoax?

4/03/19, 22:56 WIB Last Updated 2019-04-03T16:12:10Z


Akhir-akhir ini istilah hoax begitu terkenal di antara masyarakat, selain menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, istilah hoax juga kerap diperbincangkan di media massa maupun media sosial, karena dianggap meresahkan publik, dengan informasi yang tidak jelas akan kebenarannya.

Hoax atau berita palsu merupakan suatu ancaman bagi penikmat informasi, istilah hoax yang di ambil dari bahasa inggris yang berarti berita bohong mulai familiar didengar di kalangan masyarakat.

Dilansir dari Liputan6.com, pada 7 januari 2017, Menurut Lynda Walsh dalam buku berjudul sains Against Science, istilah yang di ambil dari bahasa inggris ini sudah masuk sejak era industri. Diperkirakan pertama kali muncul pada tahun 1808.

Mantan ketua mahkamah agung Mahfud MD, mengingatkan bahwa gejala ini dibiarkan, akan membuat keutuhan eksistensi negara Republik Indonesia bisa terancam. Kasus dibeberapa negara seperti suriah dan Yaman, memberikan pelajaran nyata bahwa mereka mengalami perang saudara hingga di ambang kehancuran akibat fenomena hoax.(ANTARANEWS.com).

Banyaknya pengguna media massa, media sosial maupun media lainnya yang kurang bertanggung jawab, dan dapat memicu konflik di masyarakat.

Seperti menuduh orang lain, menyalahkan, bullying, men-judge, dan saling menindas sesama manusia hanya karena berita hoax. Sehingga banyak yang merasa ter intimidasi olehnya. Tak heran banyak di antara masyarakat saling membenci, atau bahkan terputus silaturahmi, hanya karena berita hoax.

Dilansir dari Hipwee, 22 maret 2018, indonesia termasuk  negara dengan pengguna internet terbesar di dunia dan berdasarkan survei, 65% warga indonesia gampang percaya hoax. Dan itu juga termasuk yang tertinggi di dunia.

Dilansir dari Liputan6.com, Dirjen Aptika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pamgerapan, mengatakan, dari sekitar 132 juta pengguna internet di indonesia, 65%-nya ternyata masih mudah terhasut berita bohong.

Samuel, merujuk pada data dari Centre for international Governance Innovation (CIGI) IPSOS 2017. Sebagai perbandingan, warga negara maju seperti AS ternyata juga masih banyak yang percaya hoaks, jumlahnya 53% dari seluruh pengguna internet di sana. Sementara perancis persentasenya sekitar 43%, sedangkan Jepang lebih rendah lagi, hanya 32%. Aceh saat ini merupakan salah satu daerah yang menduduki peringkat ketiga penikmat hoax di indonesia.

Yarmen dinamika mengatakan Aceh merupakan salah satu daerah yang mudah termakan dengan isu yang beredar di media sosial, yang bahkan belum tentu kebenarannya.

“Aceh terkenal dengan Negeri toleran, tapi nyatanya Aceh termasuk penikmat hoax  tertinggi nomor tiga di Indonesia,” sebutnya saat memoderatori seminar Pemilu 2019 Aman dan Damai Tanpa Hoax, Intoleransi, dan Radikalisme. (acehsatu.com).l

Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani pangerapan mengatakan, hoax dibagi dalam dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

“kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” kata Samuel. (KOMINFO).

Adanya hukuman bagi penyebar hoax tidak membuat jera para penyebarnya. Apakah hukuman yang di buat di dalam Undang-Undang tidak begitu mengerikan hingga membuat para pelaku penyebar hoax tidak jera dengan hukuman tersebut?

Dicantumkan dalam pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana yang berbunyi "barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."

Selain itu, Kombes Pol Misbahul Munauwarah juga berkata “ini ancaman hukumannya yang paling tinggi dua tahun penjara. Maka berhati-hatilah dalam bermedsos,” pintanya.(serambinews.com).

Di dalam ajaran Islam, menyebarkan berita palsu merupakan suatu tindakan yang merugikan orang lain, dan dalam ajaran Islam merugikan (mendzolimi) orang lain merupakan suatu tindakan tercela yang dapat menimbulkan fitnah disebabkan tindakan tersebut.

Di sebutkan dalam Al-Qur’an, yang artinya;
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS Al-Hujurat;6).

Berdasarkan arti ayat di atas, kita di anjurkan untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan berita. Tujuannya agar tidak ada yang di rugikan karena berita tersebut, dan kita terhindar dari penyesalan serta dosa dari menyebarkan berita bohong yang kita terima dari pihak lain.

Aceh merupakan daerah istimewa di bagian paling barat indonesia. Aceh yang di sebut dengan istilah serambi mekkah ini merupakan pintu masuk pertama ajaran islam ke indonesia pada abad 13 Masehi atau 7 Hijriah. Tidak heran aceh menggunakan syariat islam di daerah ini sehingga di sebut-sebut sebagai ‘serambi mekkah’ sebuah gelar yang terkenal dengan nuansa keagamaan, keimanan, dan ketaqwaannya. Itulah salah satu penyebab kenapa daerah aceh disebut salah satu daerah istimewa di indonesia.

Bersamaan dengan itu, Aceh juga memiliki hukum tersendiri di luar hukum yang berlaku di Indonesia. Atau sering di sebut sebagai Qanun. Qanun atau Al-Qanun yang berarti ‘hukum’ dalam bahasa arab merupakan hukum yang di pakai di daerah tersebut. Siapa saja yang melanggar peraturan yang tercantum dalam Qanun tersebut maka akan mendapat sanksi atau hukuman.

Sebagai daerah yang kental akan syariat keislamannya, adakah qanun yang dapat menjerat orang yang menyebarkan hoax di daerah tersebut? Atau hukuman yang dilakukan bagi penyebar berita palsu (hoax) diluar hukuman yang tercantum dalam  Undang-Undang di daerah tersebut?

Mungkin itu pertanyaan yang banyak terlintas di pikiran orang-orang mengingat Aceh sebagai daerah yang terkenal akan syariat islamnya. Sayangnya hukum bagi penyebar berita hoax di dalam qanun Aceh belum ada.

Diberlakukannya qanun di daerah Aceh, hukum cambuk adalah hukum yang paling di kenal di daerah tersebut. Hukum cambuk dilakukan sebagai hukuman bagi mereka yang melanggar aturan yang tercantum dalam qanun tersebut. Tapi tidak semua pelanggar qanun mendapat hukuman cambuk, sebab dalam qanun telah di atur hukuman yang di berikan sesuai dengan perbuatan yang di langgar.

Dalam pasal 4, peraturan gubernur, hukuman cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka yang dapat di saksikan oleh orang banyak. Dihadiri oleh jaksa dan dokter. Dalam pasal itu juga disebutkan, jarak antara terhukum dengan pecambuk itu antara 0,07 meter sampai dengan satu meter dengan posisi pecambuk berdiri di sebelah kiri terhukum. Pencambukan di lakukan di panggung. Jarak antara tempat pelaksaan pencambukan dengan masyarakat paling dekat 10 meter. Pada saat pencambukan, terhukum menggunakan baju tipis yang menutup aurat. Bagi laki-laki, ia harrus berada pada posisi berdiri tanpa penyangga. Sedangkan perempuan dalam posisi duduk.(detiknews).

 Dengan adanya hukum cambuk dalam qanun Aceh, apa jadinya jika penyebar hoax di daerah Aceh akan memdapatkan sanksi di hukuman cambuk?. Kemudian di sah kan dalam qanun serta di berlakukan di daerah Aceh. Dijalankan dengan adil dan sesuai dengan apa yang tercantum di dalam qanun. mungkin dengan berlakunya hukuman cambuk bagi penyebar hoax tersebut akan membuat jera atau bahkan dapat mengurangi penyebaran berita hoax di daerah Aceh.

Dengan demikian setiap pengguna media, baik itu media massa atau media sosial akan lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakannya. Begitu juga dalam hal membagikan berita-berita yang tersebar di media, masyarakat akan lebih mencerna dan mencari tahu terlebih dahulu benar atau salahnya berita yang mereka terima.

Bukankah merugikan atau mendzolimi orang lain jelas dilarang dalam islam. Maka tidak ada salahnya jika seseorang yang merugikan orang lain dengan cara menyebarkan berita palsu atau hoax mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dengan begitu pengguna media massa dan media sosial juga dapat lebih bijak dalam bermedia.[Ririn] 

* Saripah Ririn Priyanti Siregar, merupakan mahasiswi Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Prodi Komunikasi Penyiaran Islam*.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aceh, terapkan hukum cambuk bagi penyebar Hoax?

Terkini

Topik Populer

Iklan