Iklan

Iklan

Apa itu Akad Mudharabah?

6/04/18, 13:12 WIB Last Updated 2018-06-04T06:12:51Z

HARI ini kita akan bahas salah satu akad dalam keuangan Islam (Islamic finance).
Apakah kamu pernah mendengar akad Mudharabah?

Pasti pernah ya.Tapi, kalau belum, ayo sama-sama kita bahas.

Merujuk kepada buku Islamic Financial System: principles & operations yang dipublikasikan oleh ISRA Malaysia, Mudharabah secara teknis berarti kontrak kerjasama antara pemilik harta (rabb al-mal/capital provider) dengan seorang pengusaha (mudarib/entrepreneurs) dimana mudarib ini akan mengelola harta rabb al-mal untuk tujuan investasi.

Laba yang diperoleh akan dibagi sebesar kesepakatan awal anatar rabb al-mal dan mudarib, namun bila rugi, kerugian fimansial menjadi tanggungan rabb al-mal saja; mudarib tidak ikut melakukan urunan menanggung kerugian finansial. Karena sejatinya, mudarib telah ikut menaggung kerugian dalam bentuk usaha keras dan waktu yang dia korbankan.

Walaupun begitu, bila kerugian usaha disebabkan oleh keteledoran atau pengabaian mudarib, dalam hal ini, maka mudarib turut menaggung kerugian finansial. Cukup jelas ya definisinya.

Beranjak dari definisi di atas,menurut Kamu, kapan praktik Mudarabah pernah dilakukan?

Tepat sekali, salah satu contohnya adalah ketika Rasulullah membawa barang dagangan Khatijah, kesepakatan dagang yang dilakukan adalah Mudharabah dimana Rasulullah sebagai mudarib.
Ada berapa jenis Mudarabah?

Bila kita lihat dari pandangan mudarib, ada dua jenis Mudarabah yaitu :

Mudarabah mutlaqah (unrestricted Mudarabah

Mudarabah muqayyadah (reatricted Mudarabah)

Unrestricted Mudarabah artinya rabb al-mal memberikan kelonggaran kepada mudarib dalam memilih bisnis yang ingin digeluti tanpa ada batasan lokasi, waktu, metoda pembayaran dan lain-lain.

Berbeda halnya dengan restricted Mudarabah, dalam hal ini, rabb al-mal menetapkan batasan yang ketat kepada mudarib dalam melakukan bisnisnya. Syarat dan ketentuan berlaku untuk, misalnya, pemilihan jenis bisnis dan waktu investasi, lokasi, dll.

Prinsip Dasar Mudarabah 
Ada dua prinsip dasar yang sebaiknya Kamu ketahui mengenai akad Mudharabah, yakni:

Syarat penyertaan modal Bentuk modal yang diberikan rabb al-mal kepada mudarib, menurut mayoritas ulama berbentuk tunai (cash) karena bila berbentuk barang dikhawatirkan bisa menimbulkan ketidakpastian nilai sehingga mempengaruhi perhitungan laba rugi perusahaan.

Namun demikian, ada juga pendapat yang membolehkan modal rabb al-mal tidak hanya berbentuk cash.

Syatatnya, nilai barang yang disertakan mesti ditentukan saat kontrak dilakukan dan penyerahan barang tersebut juga dilakukan pada saat akad terjadi.

Syarat pembagian hasil Hal yang paling penting untuk diketahui berikutnya adalah pembagian hasil antara rabb al-mal dan mudarib harus berdasarkan laba yang diperoleh dengan persentase tertentu sesuai kesepakatan : dan bukan sekali-sekali, berdasarkan jumlah modal yang diberikan oleh rabb al-mal.

Penerapan akad Mudharabah dalam keuangan Islam dapat dilihat pada transaksi restricted dan unrestricted investment account, corporate financing, mudharabah sukuk, dan bahkan dalam industri takaful pun akad mudharabah digunakan untuk tujuan investasi dana para partisipan.

Sebagai contoh, berikut ini penerapan akad Mudharabah dalam perbankan untuk kategori unrestricted investment.

Seorang nasabah menempatkan dananya 1 milyar pada bank Islam dengan akad Mudharabah unrestricted investment. Nasabah adalah rabb al-mal dan bank sebagai mudarib.

Saat awal kontrak, nasabah dan bank menyetujui rasio bagi hasil atas profit yang diperoleh.

Lalu, bank melakukan investasi uang tersebut tanpa ada batasan dari rabb al-mal. Bila mendapat laba, laba tersebut dibagi sesuai kesepakatan, dan bila rugi, rabb al-mal yang akan menaggungnya.
Semoga bermanfaat.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Apa itu Akad Mudharabah?

Terkini

Topik Populer

Iklan