WASATHA.COM, NEW DELHI - Kabinet pemerintah India pada Sabtu, (21/4/2018) menyetujui penerapan hukuman mati bagi pemerkosa anak-anak di bawah usia 12 tahun.
Keputusan itu diambil dalam sebuah rapat yang dikepalai Perdana Menteri Narendra Modi di ibu kota New Delhi.
Diberitakan Anadolu Agency, hukuman baru ini juga menaikkan beratnya hukuman minimal bagi pemerkosa anak perempuan di bawah usia 16 tahun, dari 10 tahun menjadi 20 tahun penjara dan bisa ditingkatkan menjadi hukuman seumur hidup.
Perubahan hukum ini akan disahkan setelah disetujui oleh Presiden Ram Nath Kovind.
Langkah terbaru ini datang menyusul kemarahan rakyat India terkait kasus pemerkosaan massal dan pembunuhan seorang gadis berusia delapan tahun di Kathua, Jammu Kashmir.
Perempuan dari suku nomaden Bhakerwal itu diculik pada Januari lalu. Menurut laporan polisi, korban diperkosa massal dalam tiga kesempatan di dalam sebuah kuil di Hiranagar.
Dia dibius, dipaksa kelaparan, dan diperkosa oleh sejumlah pria, termasuk polisi. Sepekan kemudian, tubuhnya yang sudah tak bernyawa ditemukan di Kathua.
Polisi Jammu Kashmir mengatakan insiden itu bertujuan mengusir komunitas Muslim Bakherwal agar keluar dari kawasan mayoritas Hindu itu. Menurut polisi, penjaga kuil berusia 60 tahun, Sanjhi Ram, yang merencanakan semua itu.
Demonstrasi massal digelar di seluruh India pekan lalu untuk memprotes insiden keji itu, dilangsungkan di New Delhi, Mumbai, Chandigarh, Bengaluru, Bhopal, Indore, Ajmer, Surat, Goa, Thiruvananthapuram, dan beberapa kota lain. Artis-artis tersohor Bollywood juga turut menyuarakan kekhawatiran mereka dan menuntut keadilan.