FOTO: Google |
WASATHA.COM – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerbitkan edaran mengenai
larangan mengambil gambar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan alat
apapun.
Surat edaran ini
ditujukan kepada seluruh negara yang mengirim jemaah haji dan umrah, termasuk
dengan Indonesia.
Kepala Bira Humas,
Data, dan Informasi Setjen Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki membenarkan
adanya surat edaran itu. Kementerian Agama juga akan mensosialisasikan larangan
itu kepada jemaah umrah maupun haji.
“Larangan ini akan
kami follow up dengan sosialisasi ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
(PPIU), asosiasi umrah, serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) agar
diperhatikan dan menjadi materi yang disampaikan ke jemaah sebelum keberangkatan
ke Saudi,” jelas Mastuki, di Jakarta, Rabu (22/11/2017) seperti yang dilansir
dalam situs resmi Kementerian Agama RI.
Menurut Mastuki,
larangan pengambilan gambar di dua masjid suci dengan kamera sebenarnya sudah
sejak lama.
Larangan yang
kembali diterbitkan itu bisa dipahami, seiring bertambahnya jemaah haji dan
umrah yang menggunakan handphone untuk mengambil gambar dan swafoto.
Maraknya jeamaah
berswafoto, kata Mastuki, kerap mengganggu kekhusukan ibadah jemaah lainnya.
“Ketika banyak
orang ambil gambar dan selfie, pastilah mengganggu perhatian dan kekhusyu'an jamaah
lain,” tutur Mastuki.
Apalagi, swafoto
dan pengambilan gambar itu sudah sampai lokasi terdekat dengan Ka'bah, Raudhah
dan bagian dalam lainnya pada Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Menurut Mastuki,
Kemenag sebenarnya sudah melakukan sosialisasi tentang larangan ini sejak tahun
lalu, terutama saat manasik.
“Sosialisasi ini
disampaikan bersamaan dengan informasi larangan-larangan lainnya yang
ditetapkan Saudi, seperti membawa makanan yang menyengat, rokok, atau barang
terlarang dalam penerbangan”, pungkas Mastuki. []