Presiden Palestina Mahmoud Abbas saat berpidato di Majelis Umum PBB ke-72 di New York, AS pada 20 September 2017 | Foto: Kantor Kepresidenan Palestina untuk Anadolu Agency |
WASATHA.COM - Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina mengeluarkan keputusan untuk melaporkan Israel ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) atas tindakan rasisme, pembersihan etnis, dan pengalihan permukiman Yahudi di Palestina.
Seperti diberitakan Anadolu dari kantor berita resmi Palestina WAFA, komite tersebut menyimpulkan bahwa tindakan Israel di Palestina tersebut sebagai kejahatan perang. Berkas-berkas terkait penerapan kejahatan tersebut akan diserahkan kepada ICC.
Dalam pernyataan tersebut dikatakan, "Komunitas internasional terutama PBB, dalam kasus Israel, tidak dapat melanjutkan kebijakan yang berstandar ganda dalam keputusan hukum internasional dan legitimasi internasional."
Pada 2015, ICC memutuskan untuk memulai penyelidikan awal terhadap Israel untuk kemungkinan kejahatan perang.