Iklan

Iklan

Jangan Sakiti Istrimu

5/17/16, 19:44 WIB Last Updated 2017-04-21T17:15:09Z
SEPASANG suami-istri dipersatukan oleh ikatan pernikahan atas nama Allah. Sebuah ikatan kokoh yang Allah sebut dengan “miitsaaqan ghaliidhaa” (Surat An-Nisa ayat 21).
 “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul [bercampur] dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka [istri-istrimu] telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (Q.S. An-Nisa [4]: 21).
Karena itu, sepasang suami-istri dalam berinteraksi di rumah tangganya sepatutnya melandasi hubungan mereka dengan semangat mencari keseimbangan, menegakkan keadilan, menebar kasih sayang, dan mendahulukan menunaikan kewajiban daripada menuntut hak. Bergaul dengan baik dan saling bersabar atas pasangannya.
 “Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan cara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut.  Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S. An-Nisa [4]: 19).
Mereka berdua suami-istri yang memang beda jenis, karakter, hobi dan lainnya, menyatu untuk mendapatkan ketenteraman, cinta dan kasih sayang secara timbal balik. Itulah hakikat pernikahan seperti Allah sebutkan di dalam ayat:
 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. Ar-Ruum [30]: 21).
Kewajiban seorang istri terhadap suaminya adalah menthaati suami, selama dalam kebenaran, menjaga kehormatan dirinya, suami, dan harta keluarga, mengatur rumah, mendidik anak-anak serta berbuat baik kepada keluarga suami.
Sedangkan kewajiban seorang suami kepada istrinya adalah membayar mahar (mas kawin) dengan sempurna, memberi nafkah lahir dan batin, mempergauli dengan baik, memberi perlindungan, serta mengarahkan untuk ibadah kepada Allah.


Jangan Sakiti
Ibnu Katsir dalam tafsir Al-Quranul Adzim menjelaskan makna  “muasyarah bil ma’ruf” (bergaullah dengan mereka secara patut) adalah perbaikilah ucapan, perbuatan, penampilan sesuai dengan kemampuanmu sebagaimana kamu menginginkan dari mereka (pasanganmu), maka lakukanlah untuk mereka.
Imam Al-Qurthubi menambahkan, dengan kalimat, “Pergaulilah istri kalian sebagaimana perintah Allah, dengan cara yang baik, yaitu dengan memenuhi hak-haknya berupa mahar dan nafkah, tidak bermuka masam tanpa sebab, baik dalam ucapan, tidak kasar, maupun tidak cenderung dengan istri-istri yang lain (jika lebih dari satu istri).”
Adapun Tafsir Al-Manar menerangkan bahwa wajib atas orang beriman berbuat baik terhadap istri mereka, menggauli dengan cara yang baik, memberi mahar, dan tidak menyakiti baik ucapan maupun perbuatan, serta tidak bermuka masam dalam setiap perjumpaan, karena semua itu bertentangan dalam pergaulan yang baik dalam keluarga.
Hikmah Allah mewajibkan seorang suami berbuat baik kepada istrinya adalah agar pasangan suami-istri itu mendapatkan kebahagiaan dan ketenangan dalam hidup. Karena itu, berbuat baik terhadap istri merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para suami agar mendapatkan kebaikan dalam rumah tangga.
Karena itu, para suami yang mendambakan kebaikan dalam rumah tangganya perlu mendalami tabiat dan watak istrinya dengan sabar, khusus dan penuh perhtian. Jika menemukan ada sesuatu yang dibenci dalam diri istrinya, maka demi kebaikan keluarga, pasti akan ditemukan lebih banyak kebaikan-kebaikannya. Jangan pernah ada tindakan mencelakakan istri dengan kekerasan, baik secara fisik maupun mental, seperti membentak, menghardik, apalagi sampai menampar dan memukul hingga melukainya.
Ini seperti disebutkan, ketika seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,” Apa hak istri terhadap suaminya?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab, “Memberi makan apa yang kamu makan, memberi pakaian apa yang kamu pakai, tidak menampar mukanya, tidak membencinya serta tidak boleh memboikotnya.”
Dan memang, jika seorang suami menyakiti istrinya sendiri, maka sebenarnya dia sedang menyakiti dirinya sendiri, akan menyusahkan diri dan berdampak buruk bagi dirinya serta rumah tangganya.
Di antara dampak buruk menyakiti istri adalah akan timbul sakit hati, kecewa, dan memendam perasaan. Lama-lama akan semakin membesar dan berpengaruh kepada seluruh keluarga, termasuk sikap terhadap suaminya sendiri. Perasaan buruk itu akan menunda rezeki yang akan datang.
Dampak lainnya adalah istri bisa jadi tidak akan melayani suaminya dengan baik. Sebab akan susah bagi istri yang hatinya terluka akan membuka senyum ceria di hadapan suaminya. Ujung-ujungnya pekerjaan dan kegiatan suami tidak akan didukung istrinya dan berpengaruh pada situasi kegembiran anak-anak.
Ini tentu yang lebih menyakitkan, bagaimana rezeki anak yang shalih akan didapat jika berkubang dalam situasi menyakitkan. Inilah alasan mengapa istri yang tersakiti bisa membuat rezeki menjadi seret.
Begitulah ini karena memang besarnya tugas seorang istri dalam perannya di rumah tangga. Ketika ia mencintai suaminya, maka ia akan mengutamakan yang dicintainya itu. Cinta seorang istri kepada suami adalah dengan mengutamakan suaminya dalam segala hal. Menjaga diri dan harta suaminya selama suami pergi, menjaga amanah berupa anak-anak yang dititipkan padanya dan menjadi tempat bersandar bagi suami yang kelelahan mencari nafkah. Karenanya, para suami janganlah sakiti istri, dampak sakitnya itu akan sampai pada suami juga.
Pepatah “rumput tetangga tampak lebih hijau”, wanita lain kelihatan lebih menyenangkan, itu adalah bisikan nafsu belaka. Apalagi itu dilakukan di luar sepengetahuan istrinya, walau dengan alasan pekerjaan dan katanya menolong. Namun, dengan melanggar batas-batas syariat.
Mengapakah seorang suami lebih senang tertawa dan bercanda ria dengan wanita yang bukan istrinya? Sementara dengan istrinya yang sudah semakin menua karena telah melahirkan anak-anak dan mengurus tetek bengek rumah tangga. Hanya mendapat waktu sisa bercengkerama dan bercanda ria.
“Cemburu buta” memang tidak dibenarkan juga. Tetapi istri mana yak tak memiliki rasa cemburu jika suaminya bergaul dengan wanita lain yang bukan mahramnya, berduaan (khalwat), saling tatap muka, senyum dan ledek, saling kirim pesan (sms, wa, chatting, fb) sambil senyum-senyum sendiri.
Dalam kaitan ini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengingatkan dengan tegas:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahram wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (H.R. Ahmad dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu).
Sementara membiarkan adanya kemaksiatan dan kemungkaran tanpa rasa cemburu juga keliru, dan itu dikategorikan ke dalam perbuatan “dayyuts” (membiarkan kemaksiatan). Na’udzubillah.
Jadi, lebih baik bercengkerama, bercanda ria, memegang tangan istri tercinta, dan tertawa ria bertamasya dengan anak-anak kita, dan itu berpahala. Daripada dengan yang bukan mahram, dan itu berdosa. Sebab kalau begitu, bagi istri tentu “sakitnya tuh di sini”. (sumber: mirajnews.com)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jangan Sakiti Istrimu

Terkini

Topik Populer

Iklan