Iklan

Iklan

Akses Jalan Umum Diblokir Perusahaan di Subulussalam, DPRK Turun Tangan Lakukan Mediasi

11/10/25, 22:11 WIB Last Updated 2025-11-10T15:11:04Z

Subulussalam — Warga Kampong Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, digegerkan dengan tindakan pihak PT Laot Bangko yang memasang portal besi di akses jalan perkebunan yang selama ini digunakan masyarakat umum. Kejadian tersebut memicu ketegangan antara warga dan pihak perusahaan, karena jalan tersebut sebelumnya dibangun menggunakan dana pemerintah dan telah menjadi akses vital bagi aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.




Menurut keterangan warga, portal besi itu dipasang tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat maupun pemerintah kampung. Akibatnya, banyak warga yang merasa dirugikan karena tidak dapat melintas untuk menuju kebun, mengangkut hasil panen, maupun melakukan kegiatan ekonomi lainnya.


“Kami sangat kecewa, jalan ini dibangun dengan dana pemerintah dan sudah lama menjadi akses kami. Sekarang tiba-tiba ditutup dengan portal besi oleh perusahaan tanpa izin masyarakat,” ujar salah seorang warga Singgersing kepada awak media, Minggu (9/11/2025).


Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kecamatan Sultan Daulat dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam. Merespons laporan itu, Komisi A DPRK Subulussalam segera turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi di lokasi dan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat.


Dalam mediasi yang berlangsung di lapangan, perwakilan perusahaan PT Laot Bangko beralasan bahwa pemasangan portal dilakukan untuk mengatur lalu lintas kendaraan berat yang melintas di area perkebunan mereka. Namun, alasan tersebut tidak sepenuhnya diterima warga karena jalan itu juga digunakan untuk kepentingan umum, bukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan.


Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Khairuddin, S.E, menyampaikan bahwa pemerintah kota melalui dewan berkomitmen untuk memastikan hak akses masyarakat tidak dilanggar. Ia menegaskan, jika jalan tersebut dibangun dengan dana publik, maka perusahaan tidak berhak menutup atau membatasi penggunaannya.


“Kami akan memastikan persoalan ini segera diselesaikan secara adil. Kalau benar jalan ini dibangun dengan dana APBK atau APBA, maka portal tersebut harus segera dibuka,” tegas Khairuddin dalam keterangannya.


Pihak DPRK juga meminta Pemerintah Kota Subulussalam dan instansi terkait seperti Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan untuk meninjau status hukum jalan tersebut — apakah masuk dalam kawasan umum atau area konsesi perusahaan.


Selain itu, DPRK mengimbau agar mediasi dilakukan dengan kepala dingin tanpa tindakan anarkis, serta menekankan pentingnya komunikasi antara warga, perusahaan, dan pemerintah agar konflik semacam ini tidak terulang kembali di masa mendatang.


Hingga berita ini diturunkan, mediasi masih berlanjut. Warga berharap akses jalan segera dibuka kembali agar kegiatan ekonomi mereka tidak terganggu. Sementara itu, pihak perusahaan diminta meninjau ulang kebijakan internalnya agar tidak bertentangan dengan kepentingan publik.


Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya koordinasi antara perusahaan perkebunan dan masyarakat lokal di wilayah Subulussalam. Jalan umum bukan sekadar infrastruktur fisik, tetapi juga urat nadi ekonomi bagi ribuan warga yang bergantung pada hasil bumi. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan keberadaan investasi perusahaan. [Zulfantri aditya permana]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akses Jalan Umum Diblokir Perusahaan di Subulussalam, DPRK Turun Tangan Lakukan Mediasi

Terkini

Topik Populer

Iklan