BANDA ACEH - Proses panjang pembentukan Kabupaten Aceh Raya sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar diklaim telah memasuki tahap akhir di tingkat pemerintah pusat. Seluruh persyaratan administratif yang diperlukan untuk mendirikan kabupaten ini disebut telah lengkap dan resmi masuk dalam daftar usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Harapan masyarakat akan lahirnya kabupaten baru ini kini tertuju pada kebijakan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah.
Sekretaris Jenderal Panitia Pemekaran Aceh Raya, Teungku Helmi, S.E., M.M., menyampaikan bahwa proses ini tinggal menunggu keputusan pencabutan moratorium oleh Pemerintah Pusat. Pihaknya menginformasikan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak Kemendagri dan Komisi II DPR RI di Jakarta, pencabutan moratorium pemekaran daerah direncanakan akan dilakukan pada awal Januari 2026.
"Aceh Raya sudah masuk dalam daftar usulan resmi Kemendagri. Saat ini kita berada pada tahapan akhir, tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat," ujar Teungku Helmi.
Pembentukan Kabupaten Aceh Raya ini disebut-sebut sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah barat-selatan Aceh. Kabupaten Aceh Raya direncanakan akan mencakup tujuh kecamatan yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, yaitu: Lhoong, Leupung, Lhoknga, Peukan Bada, Pulo Aceh, Darul Imarah, dan Darul Kamal.
Tim Panitia Pemekaran menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terus mendukung perjuangan ini, menegaskan bahwa pemekaran ini adalah amanah rakyat dan wujud komitmen untuk memperkuat pelayanan publik.( Aidil)
