Iklan

Iklan

Wali Kota dan Ketua DPRK Banda Aceh Apresiasi Kehadiran DPM FEB USK dalam Sidang Paripurna

8/01/25, 23:22 WIB Last Updated 2025-08-01T18:23:23Z

Anggota DPM FEB USK dengan Walikota, Wakil Walikota, serta Ketua DPRK Banda Aceh, usai Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat (01/08/2025). (Foto: Ist).

Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), Irwansyah, memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala (USK) yang hadir dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, pada Jumat (01/08/2025).


Rapat tersebut membahas dua agenda penting, yakni pembahasan rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029 dan perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.


"Kami menghormati kehadiran mahasiswa DPM FEB USK yang telah berhadir, mendengarkan, dan belajar langsung. Insya Allah, mereka mampu menjadi penyambung aspirasi masyarakat," ujar Illiza di hadapan anggota DPRK dan tamu undangan.


Pernyataan senada juga disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Ir. Irwansyah, saat memimpin jalannya sidang paripurna.


Menanggapi hal ini, Ketua DPM FEB USK, Falatehan, menyampaikan apresiasinya atas kesempatan yang diberikan untuk terlibat langsung dalam agenda legislatif daerah.


"Kami mengucapkan terima kasih atas ruang yang diberikan kepada mahasiswa sebagai bagian dari bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik," kata Falah.


Lebih lanjut, Falatehan juga berharap agar partisipasi mahasiswa dalam forum-forum pemerintahan tidak berhenti sampai di sini. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan ruang kolaborasi antara masyarakat, termasuk kaum muda, dengan pemerintah kota.


"Kami berharap proses selanjutnya terus membuka ruang inklusif agar tercipta kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah dan warga kota Banda Aceh," tambahnya.


Adapun dua qanun yang menjadi fokus dalam sidang paripurna masa persidangan III Tahun 2025 ini adalah:


1. Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
2. Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029. [] 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wali Kota dan Ketua DPRK Banda Aceh Apresiasi Kehadiran DPM FEB USK dalam Sidang Paripurna

Terkini

Topik Populer

Iklan