WASATHA.COM – Warga Uighur di pengasingan mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki para pemimpin senior Tiongkok, termasuk Presidet Xi Jinping, atas tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengacara yang mewakili dua kelompok telah mengajukan pengaduan, meminta pengadilan ICC untuk menyelidiki tuduhan kejahatan yang dilakukan terhadap warga Uighur dan kelompok etnis lainnya, termasuk kamp-kamp penahanan massal, pengontrolan kelahiran dan sterilisasi paksa, pembantaian, penyiksaan dan tindakan represif terhadap Islam.
Meskipun Cina tidak berada di bawah wewenang ICC, kelompok-kelompok itu mengklaim bagian dari kejahatan itu dilakukan di dua negara, Tajikistan dan Kamboja.
Hal tersebut diberitakan Minanews yang mengutip surat kabar media Inggris Raya, Independent, Rabu (8/7).
Orang-orang Uighur dideportasi secara tidak sah dari kedua negara ke Xinjiang, sebuah provinsi Tiongkok, tempat mereka dianiaya, klaim pengajuan itu.
Keluhan tersebut dibuat atas nama Pemerintah Turkistan Timur di Pengasingan (ETGE) dan Gerakan Kebangkitan Nasional Turkistan Timur (ETNAM).
“Sudah terlalu lama diasumsikan bahwa tidak ada yang bisa dilakukan oleh pengadilan kriminal dunia,” kata Rodney Dixon, yang memimpin tim kuasa hukum.
“Sekarang ada jalur hukum yang jelas menuju keadilan bagi jutaan warga Uighur yang diduga dianiaya secara massal oleh pihak berwenang Tiongkok,” lanjutnya.
Dia menambahkan, “Ini adalah peluang terobosan dan penting, sehingga kami mendesak Jaksa ICC untuk mengejar tanpa penundaan. Peluang ini seharusnya tidak disia-siakan. ”
Kelompok ETGE menyatakan, “Sudah terlalu lama kita ditindas oleh Tiongkok dan Partai Komunis China dan kita telah sangat menderita sehingga pembantaian rakyat kita tidak bisa lagi diabaikan.”
China telah menangkap dan menahan lebih dari satu juta warga Uighur dan kelompok etnis Muslim lainnya di Xinjiang dalam jaringan luas pusat-pusat indoktrinasi, yang oleh para pejabat disebut “kamp pendidikan ulang”.[]