Plt.Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melantik Anggota Badan Pengawas Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara, di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Banda Aceh, 10/6/2020. |
Wasatha.Com, Banda
Aceh - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, M.T., melantik
dan mengambil sumpah Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Kabupaten Aceh Utara Periode Tahun 2019-2024, Rabu (10/6/2020).
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di aula Rumah
Dinas Wakil Gubernur Aceh di kawasan Blang Padang, Banda Aceh.
Anggota BPSK yang dilantik berjumlah delapan orang yang
terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, konsumen dan pelaku usaha.
Mereka adalah Fadli, S.Sos, Nila Fajriani, S.T, Rusli, S.E,
Razali, S.H, M.Kn., Muhammad Faisal, S.Sos, Hamdani, S.E, Bukhari, S.Hi, M.H,
Alfiati, S.Kom.
"Saya Plt Gubernur Aceh dengan resmi melantik
saudara-saudari sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Kabupaten Aceh Utara Periode Tahun 2019-2024 sesuai dengan keputusan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1450 tanggal 28 November 2019," ujar
Nova menyebut kata-kata pelantikan.
Sementara itu, dalam arahan pasca pelantikan, Nova berharap
kinerja BPSK dapat terus ditingkatkan. Apalagi Aceh Utara disebut merupakan
wilayah dengan populasi penduduk terbanyak di Aceh.
"Sengketa antara konsumen dan produsen tentu cukup
banyak di wilayah tersebut. Tim BPSK harus mampu menyelesaikan sengketa itu
agar hubungan konsumen dan dunia usaha tetap harmonis," ujar Nova.
Nova juga meminta setiap penyelesaian sengketa harus
ditangani dengan formula yang tepat.
Selain itu Nova juga menyampaikan lima pesan khusus kepada
anggota BPSK yang baru dilantik untuk segera ditindaklanjuti.
Pertama, Nova menyebut masih banyak warga yang belum tahu
tentang keberadaan BPSK ini. Untuk itu, anggota BPSK diminta terus melakukan
sosialisasi terhadap keberadaan lembaga ini kepada masyarakat, agar mereka
paham peran dan tanggungjawab BPSK.
Kedua, dalam menjalankan tugas, anggota BPSK diminta harus
bersikap independen agar dapat melihat persoalan dengan jernih.
"Lakukan mediasi dengan tepat agar sengketa dapat
diselesaikan tepat waktu," pesan Nova.
Ketiga, sebagai sebuah tim kerja, para anggota diminta harus
bisa menyusun progam lembaga dengan baik, dengan menetapkan Visi dan Misi yang
selaras dengan Visi dan Misi Pemerintah Aceh. Dengan demikian, akan ada semacam
panduan dan tolak ukur kinerja yang harus dicapai.
Keempat, Nova mengingatkan bahwa untuk Aceh, baru BPSK Aceh
Utara yang sudah berjalan. Maka itu para anggota dituntut harus bisa
menunjukkan kinerja yang baik agar dapat menjadi contoh bagi pembentukan BPSK
lainnya.
"Kelima, bekerjalah dengan ikhlas, cerdas, dan cepat,
agar perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan produsen dapat kita
perkuat," ujar Nova.
Turut hadir pada pelantikan itu Asisiten Perekonomian dan
Pembangunan Setda Aceh, T. Ahmad Dadek dan Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Aceh, Muslem, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad
Iswanto, serta sejumlah tamu lainnya.
Penjelasan Tentang
BPSK
Nova Iriansyah usai melantik anggota BPSK juga menjelaskan
bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK adalah sebuah lembaga yang
memiliki tugas menangani sengketa antara konsumen dengan dunia usaha.
Kehadiran lembaga ini sejalan dengan amanat Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Awalnya, kata Nova, keberadaan lembaga ini berada di bawah
tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Tetapi sejak berlakunya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut menjadi
kewenangan Pemerintah Provinsi meski lembaganya berkedudukan di Kabupaten/Kota.
"Perlu kita ketahui bersama, untuk Provinsi Aceh,
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2006, pembentukan BPSK dilakukan
di empat wilayah, yaitu di Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan
Kota Lhokseumawe," kata Nova.
Dari empat BPSK tersebut, lanjutnya, baru satu yang memiliki
persyaratan dan layak untuk beroperasi melalui pendanaan APBA, yaitu BPSK Aceh
Utara.
Nova melanjutkan, seiring berakhirnya periode kepengurusan
BPSK Aceh Utara yang lama, maka pihaknya perlu membentuk kembali kepengurusan
BPSK lima tahun ke depan, agar penanganan sengketa konsumen dapat terus
berjalan.
Oleh sebab itu, proses seleksi untuk menjaring anggota BPSK
ini telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dibawah Koordinasi Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
Setelah melalui beberapa tahapan seleksi, akhirnya diperoleh
9 nama yang dipandang cakap sebagai anggota BPSK Aceh Utara Periode 2019-2024.
Mereka ini telah mewakili unsur dari Pemerintah, pengusaha, dan perwakilan
konsumen.
"Dan Alhamdulillah, hari ini proses pelantikan anggota
BPSK ini kita laksanakan, walaupun masih dalam suasana Pandemi COVID-19,"
ujarnya.
Namun, Nova juga menjelaskan bahwa dari 9 anggota tim yang
terpilih, hanya 8 orang yang dapat mengikuti prosesi pelantikan, karena salah
seorang anggotanya telah meninggal dunia pada April lalu. []