Iklan

Iklan

Pincangnya Kebebasan Akademik

6/26/20, 07:05 WIB Last Updated 2020-06-28T02:32:33Z

Diskusi akademik yang dilaksanakan oleh kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 29 Mei 2020 terpaksa dibatalkan.

Diskusi bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' itu dibatalkan karena adanya intimidasi berupa peretasan nomor telpon dan media social, hingga ancaman pemubunuhan yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada panitia penyelenggara kegiatan tersebut (CNN Indonesia, 30/5/2020).

Viralnya poster diskusi tersebut awalnya diduga dipicu oleh tulisan dosen Fakultas Teknik Sekolah Pascasarjana UGM, Bagas Pujilaksono Widyakanigara, di salah satu media massa dengan judul "Gerakan Makar di UGM saat Jokowi Sibuk Atasi Covid-19". Lalu apa sebenarnya makna Makar jika dilihat dari sisi hukum?

Makar berdasarkan hukum

Mengutip detikcom, Senin (2/9/2019), dalam RUU KUHP, “makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut," demikian bunyi Pasal 167 RUU KUHP.

Definisi makar yang sangat multitafsir ini membuat tidak adanya persepsi yang sama antar penegak hukum tentang pengidentifikasian batas-batas yang jelas tentang tindak pidana makar.

Salah satu yang diatur dalam makar adalah terhadap pemerintah yang sah. Pasal 193 berbunyi: Pertama, setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; Kedua, pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Secara sederhana makar sering diartikan dengan upaya oleh sekelompok orang yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.

Tidak jelas dengan cara apa menggulingkannya, apakah dengan cara mengangkat senjata, melakukan demonstrasi secara besar-besaran (people power) atau sekedar rapat-rapat merencanakan sesuatu untuk memberhentikan pemerintah yang berkuasa dalam hal ini adalah presiden.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, soal pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya bukanlah hal baru.

Presiden Soekarno, Presiden Soeharto dan Presiden KH Abdurrahman Wahid pernah diberhentikan oleh MPR melalui Sidang Istimewa. Semuanya diawali oleh tekanan massa melalui demonstrasi-demonstrasi yang dilakukan oleh rakyat bersama dengan mahasiswa.

Demonstrasi itu dilakukan dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi kepada MPR agar dapat melakukan  langkah-langkah konstitusional dalam memberhentikan Presiden.

Jadi, penyampaian aspirasi sepanjang mekanismenya dilakukan dengan cara-cara konstitusional tidaklah dapat dikatagorikan sebagai makar.

Mengenai mekanisme Pemberhentian Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen dapat dibaca pada beberapa Pasal yang terkait dengan itu. Misalnya Pasal 3 ayat 3. Pasal 7A dan 7B. Terkait dengan itu juga terdapat dalam ketentuan Pasal 24C ayat 2.

Namun pada intinya presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, melakukan tindak pidana berat lainnya, atau melakukan perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Prinsip ini sejalan dengan prinsip negara hukum dan sistem pemerintahan presidensial. Pemberhentian seorang Presiden tidak boleh djlakukan hanya karena alasan-alasan politis tapi karena alasan hukum.

Dengan demikian, diskusi rencananya akan dilaksanakan kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM beberapa waktu lalu, salahnya di mana? Sudah masuk kategori makar kah?

Ruang kebebasan akademik mulai tertutup

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendefinisikan bahwa Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS menyebutkan, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.

Dalam setiap diri seseorang itu mempunyai keterampilan tersendiri, keahlian tersendiri, dalam bidang akademik bebas melakukan  kegiatan, apakah itu organisasi atau memberikan pendapat, saran terhadap objek yang mereka lihat, tentu dengan dasar yang kuat serta bertujuan membangun, mencerdaskan dan mencerahkan.

Pola berfikir orang-orang yang berada di lingkungan akademik akan terus bekerja menghasil ide, pendapat, gagasan yang semuanya bersifat kritis hingga melahirkan teori baru yang sekiranya berguna di masyarakat. Lalu bagaimana bila ruang kebebasan akademik itu ditutup atau dikekang?

Kejadian yang menimpa para mahasiswa dan penyelenggara diskusi di UGM beberapa waktu lalu menjadi titik balik sekaligus refleksi tentang sejauh mana pincangnya kebebasan akademik di lingkungan kampus saat ini.

Kasus tersebut perlu menjadi perhatian dan fokus kita bersama mengingat bila ruang akademik mulai tidak bebas, maka dampaknya sikap kritis di lingkungan kampus itu mulai hilang seiring berjalannya waktu.

Pemidanaan di lingkungan akademik

Tidak cukup sampai di situ, baru-baru ini masyarakat Aceh dan publik secara nasional sempat dikagetkan dengan kasus yang menimpa Saiful Mahdi, seorang dosen di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik oleh hakim pengadilan PN Banda Aceh, Selasa (21/4/2020).

Saiful Mahdi dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah karena mengkritisi hasil Tes CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 lalu di kampusnya.

Hakim memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Namun hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Saiful Mahdi.

Usai mendengarkan pembacaan vonis, Saiful Mahdi dan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Menurut Saiful, vonis tersebut jadi preseden buruk bagi iklim akademik di kampus.

"Ini ancaman yang nyata terhadap kebebasan berekpsresi. Ini bisa menimpa siapa saja, khususnya akademisi di kampus-kampus. Padahal seharusnya kampus adalah tempat kebebasan berekpsresi lebih terjaga. Karena itu kita sudah langsung nyatakan banding," katanya mengutip Tirto (21/4/2020).

Saiful Mahdi dalam keterangannya tidak berniat untuk mencemarkan nama baik seseorang, namun memberi pemikiran kritik terkait kepentingan publik. Kritik tersebut dibalas dengan tuduhan pencemaran nama baik, dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.

Menyikapi putusan tersebut, Herlambang P Wiratraman dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik menilai majelis hakim tidak membedakan kritik terhadap subyek, antara jabatan dan kelembagaan dengan perorangan atau individual.

"Putusan PN Banda Aceh ini bukan hanya pembungkaman kebebasan ekspresi yang sesungguhnya telah dijamin sejak Indonesia lahir di tahun 1945, melainkan pula pembungkaman kebebasan akademik. Putusan ini jelas mencederai rasa keadilan publik," kata Herlambang sebagaimana mengutip Tirto (21/4/2020).

Dari kasus diskusi UGM dan kritik Saiful Mahdi yang berujung pada pengancaman dan pemidanaan, menurut penulis kejadiaan ini sungguh telah merusak nilai-nilai kebebasan akademik yang bersifat membangun dan mencerahkan.

Kalau sudah begini, bagaimana kampus harus berbuat? Akankah pincangnya kebebasan akademik terus berlarut-larut ke depannya?

Bila tidak ada titik temu akan penyelesaian persoalan semacam ini, ditakutkan kampus tak lagi menjadi tempat memproduksi orang-orang yang unggul dan kritis, melainkan sebagai tempat memproduksi orang-orang dengan gaya pemikiran yang tumpul semisal ABS atau Asal Bapak Senang. Entahlah!

[Resie Salmita, Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum UIN Ar-Raniry]

*isi dalam opini menjadi tanggung jawab penulis
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pincangnya Kebebasan Akademik

Terkini

Topik Populer

Iklan