Iklan

Iklan

Aktivis Mahasiswa Aceh Apresiasi Walhi Menangkan Gugatan Terhadap PT EMM

Mabrur Muhammad
5/07/20, 10:03 WIB Last Updated 2020-05-07T07:00:28Z
"Kita berharap kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Aceh, bukannya kita menolak Investasi, Investasi itu penting untuk kemajuan Aceh, namun dengan hadirnya Investasi tersebut harus menjamin kesejahteraan bagi masyarakat Aceh jangan hanya membawa manfaat bagi segelintir orang saja,”

Aksi demo mahasiswa dari seluruh Aceh untuk menolak perizinan PT EMM di Kantor Gubernur Aceh. (WASATHA.COM | Dok. 10 April 2019)

WASATHA.COM, Banda Aceh -
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh memenangkan gugatan di Mahkamah Agung RI terkait perizinan PT. EMM yang beroperasi di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh.

Hal ini diketahui berdasarkan informasi dari laman situs resmi Mahkamah Agung RI https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/ gugatan yang diajukan Walhi bersama warga melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta.

Putusan kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.

Dalam amar putusan kasasi tersebut disebutkan "Kabul Kasasi, Batal Judex Facti PT. TUN, Adili sendiri, Tolak eksepsi, Kabul Gugatan, Batal dan Wajib Cabut Objek Sengketa”.

Keputusan ini diterima dengan gembira oleh Walhi dan seluruh mahasiswa serta masyarakat Aceh yang telah berjuang untuk menggugat perizinan perusahaan tambang yang beroperasi di Beutong Ateuh Banggalang.

Putusan Mahkamah Agung RI itu juga disambut bahagia oleh para aktivis mahasiswa se-Aceh, salah satunya Rizki Ardial yang merupakan Presiden mahasiswa UIN Ar-Raniry pada masa itu.

Pasalnya ia merupakan salah satu aktivis yang mengambil peranan penting saat demontrasi tiga hari berturut-turut di kantor Gubernur Aceh setahun silam. Dalam demo tersebut, ribuan mahasiswa dari seluruh Aceh bersatu menyuarakan penolakan terhadap tambang PT EMM.

"Kita mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan izin PT. EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh. Ini merupakan putusan yang sangat tepat mengingat kehadiran perusahaan tersebut mendapat penolakan serius dari rakyat Aceh, baik dari masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, maupun masyarakat lain dari berbagai penjuru Aceh," ujar Riski kepada wasatha.com pada Kamis (7/5).
Rizki Ardial, Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Periode 2019-2020. (WASATHA.COM | Dok. pribadi)
 
Dikatakan Rizki, terjadinya demonstrasi besar-besaran di Halaman kantor Gubernur Aceh pada bulan April 2019 lalu oleh mahasiswa dari berbagai Universitas di Aceh membuktikan bahwa rakyat Aceh secara tegas menolak perusahaan tersebut di Aceh.

Hal ini dikarenakan atas kekhawatiran yang akan menimbulkan masalah baru di Aceh baik dari segi lingkungan maupun sosial masyarakat.

"Kita juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh mahasiswa di Aceh yang telah berjuang bersama-sama mengawal setiap kebijakan pemerintah, dan terus mengawal komitmen bersama dalam menyuarakan penolakan terhadap PT. EMM setahun yang lalu," ucapnya.

Ia menambahkan, kemenangan Walhi di MA merupakan kemenangan seluruh Rakyat Aceh, pihaknya sangat mengapresiasi upaya Walhi Aceh yang menggugat perusahaan tersebut di jalur hukum, walaupun sempat kalah di pengadilan namun upaya serius walhi ini membuahkan hasil di Mahkamah Agung.

"Kita berharap kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Aceh, bukannya kita menolak Investasi, Investasi itu penting untuk kemajuan Aceh, namun dengan hadirnya Investasi tersebut harus menjamin kesejahteraan bagi masyarakat Aceh jangan hanya membawa manfaat bagi segelintir orang saja,” tuturnya.

Mahasiswa juga berharap kepada pemerintah pusat dan pemerintah Aceh agar kedepannya untuk lebih bijak dalam menerbitkan perizinan.

“Izin yang diterbitkan harus sudah melalui kajian serius, harus melihat dari segala aspek, jangan dikeluarkan sewenang-wenang yang seharusnya mendatangkan manfaat jangka panjang bagi rakyat Aceh tapi malah menimbulkan masalah baru dikemudian hari," tandasnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aktivis Mahasiswa Aceh Apresiasi Walhi Menangkan Gugatan Terhadap PT EMM

Terkini

Topik Populer

Iklan