WASATHA.COM, Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh memenangkan gugatan di Mahkamah Agung RI terkait perizinan PT. EMM yang beroperasi di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh.
Hal ini diketahui berdasarkan informasi dari laman situs resmi
Mahkamah Agung RI https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/ gugatan yang
diajukan Walhi bersama warga melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di
PTUN Jakarta.
Putusan kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang
menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.
Dalam amar putusan kasasi tersebut disebutkan "Kabul
Kasasi, Batal Judex Facti PT. TUN, Adili sendiri, Tolak eksepsi, Kabul Gugatan,
Batal dan Wajib Cabut Objek Sengketa”.
Keputusan ini diterima dengan gembira oleh Walhi dan seluruh mahasiswa serta masyarakat Aceh yang telah berjuang untuk menggugat perizinan perusahaan tambang
yang beroperasi di Beutong Ateuh Banggalang.
Putusan Mahkamah Agung RI itu juga disambut bahagia oleh
para aktivis mahasiswa se-Aceh, salah satunya Rizki Ardial yang merupakan Presiden
mahasiswa UIN Ar-Raniry pada masa itu.
Pasalnya ia merupakan salah satu aktivis yang mengambil
peranan penting saat demontrasi tiga hari berturut-turut di kantor Gubernur
Aceh setahun silam. Dalam demo tersebut, ribuan mahasiswa dari seluruh Aceh bersatu
menyuarakan penolakan terhadap tambang PT EMM.
"Kita mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah
membatalkan izin PT. EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh. Ini
merupakan putusan yang sangat tepat mengingat kehadiran perusahaan tersebut
mendapat penolakan serius dari rakyat Aceh, baik dari masyarakat Beutong Ateuh
Banggalang, maupun masyarakat lain dari berbagai penjuru Aceh," ujar Riski
kepada wasatha.com pada Kamis (7/5).
![]() |
Rizki Ardial, Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Periode 2019-2020. (WASATHA.COM | Dok. pribadi) |
Dikatakan Rizki, terjadinya demonstrasi besar-besaran di
Halaman kantor Gubernur Aceh pada bulan April 2019 lalu oleh mahasiswa dari
berbagai Universitas di Aceh membuktikan bahwa rakyat Aceh secara tegas menolak
perusahaan tersebut di Aceh.
Hal ini dikarenakan atas kekhawatiran yang akan menimbulkan
masalah baru di Aceh baik dari segi lingkungan maupun sosial masyarakat.
"Kita juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh mahasiswa
di Aceh yang telah berjuang bersama-sama mengawal setiap kebijakan pemerintah,
dan terus mengawal komitmen bersama dalam menyuarakan penolakan terhadap PT.
EMM setahun yang lalu," ucapnya.
Ia menambahkan, kemenangan Walhi di MA merupakan kemenangan
seluruh Rakyat Aceh, pihaknya sangat mengapresiasi upaya Walhi Aceh yang
menggugat perusahaan tersebut di jalur hukum, walaupun sempat kalah di
pengadilan namun upaya serius walhi ini membuahkan hasil di Mahkamah Agung.
"Kita berharap kejadian ini harus menjadi pelajaran
bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Aceh, bukannya kita menolak
Investasi, Investasi itu penting untuk kemajuan Aceh, namun dengan hadirnya
Investasi tersebut harus menjamin kesejahteraan bagi masyarakat Aceh jangan
hanya membawa manfaat bagi segelintir orang saja,” tuturnya.
Mahasiswa juga berharap kepada pemerintah pusat dan
pemerintah Aceh agar kedepannya untuk lebih bijak dalam menerbitkan perizinan.
“Izin yang diterbitkan harus sudah melalui kajian serius,
harus melihat dari segala aspek, jangan dikeluarkan sewenang-wenang yang
seharusnya mendatangkan manfaat jangka panjang bagi rakyat Aceh tapi malah
menimbulkan masalah baru dikemudian hari," tandasnya.