WASATHA.COM, Banda Aceh -
Sebelum terapkan denda bagi warga yang tidak memakai masker saat berak
beraktivitas di luar rumah, Pemerintah Kota Banda Aceh siapkan 100 ribu masker
grati untuk warga.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, usai kegiatan penyerahan
bantuan sosial kepada warga di Posko Gugus Covid 19, Gedung DPRK Lama, Banda
Aceh, Selasa (21/04/2020).
Farid Nyak Umar menjelaskan, terkait dengan wacana
akan diberlakukannya denda oleh pemerintah kota Banda Aceh bagi warga yang
tidak memakai akan dikeluarkan Peraturan Walikota (Perwal).
Sebelum penerapan denda, dewan meminta agar
pemerintah kota segera melakukan realisasi pembagian masker gratis kepada warga
sebagaimana yang sudah disepakati bersama.
"Karena sudah ada anggaran dari DPRK sebesar 1
miliyar yang akan digunakan untuk pengadaan 100 ribu masker yang nantinya
masker itu diberikan secara gratis kepada warga kota Banda Aceh," kata
Farid Nyak Umar.
Sehingga tambah Farid Nyak Umar, setelah warga kota
mendapatkan masker itu baru nanti diberlakukan perwal tersebut karena memang
program ini untuk melakukan edukasi dan sosialisasi, buka sekedar memberikan
shock therapy.
"Karena memang mengunakan masker ketika
beraktivitas diluar rumah itu merupakan salah satu protokol kesehatan yang
harus dipatuhi oleh warga, demi kepentingan diri, keluarga dan juga kepentingan
warga kota Banda Aceh," tutur Farid Nyak Umar.
Hal tersebut juga disampaikan Walikota Banda Aceh,
Aminullah Usman, pemerintah Kota Banda Aceh sedang mempersiapkan Perwal untuk
penerapan denda bagi yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kemudian tambah Aminullah tahap pertama akan
dilakukan sosialisasi dan Pemko atas inisiatif dari DPRK juga menyiapkan 100
ribu masker, untuk dibagikan secara gratis kepada warga.
"Jadi dalam masa sosialisasi ini nanti akan
dibagikan masker kepada warga, penerapan denda ini sebagai bentuk edukasi
kepada masyarakat agar selalu memakai masker saat diluar rumah," kata
Aminullah Usman.[]