Iklan

Iklan

Positif COVID-19 Nol, Perlukah kebijakan PSBB Di Aceh ?

Putri Munawwarah
4/16/20, 13:59 WIB Last Updated 2020-04-16T06:59:32Z
Sumber : kanalaceh.com

Penyebaran pandemi corona atau COVID-19 belum usai, di Indonesia pasien yang terkena virus corona masih mengalami peningkatan menjadi 5136 pasien. Namun, kabar baiknya pasien corona di Aceh sudah tidak ada lagi atau nol. Hal itu dikonfirmasi oleh Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Seperti yang dikutip dari cnnindonesia.com Wakil Direktur Pelayanan RSUZA dr Endang Mutiawati menyatakan untuk saat ini semua pasien Corona di Aceh sudah sembuh, pasien terakhir dinyatakan negatif corona setelah keluarnya swab pasien AJ dari Balitbangkes Kementerian Kesehatan.

Baru-baru ini pemerintah pusat membuat kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk meningkatkan usaha pemberhentian penyebaran COVID-19. Penerapan kebijakan ini dengan cara menghentikan seluruh aktivitas seluruh kota kecuali yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kebijakan ini ditetapkan karena pemerintah menilai masyarakat masih saja “Bandel” dan tidak terlalu mematuhi anjuran social distancing

Kebijakan tersebut diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

PLT Gubernur Aceh juga sudah mempertimbangkan hal itu, namun perlukah Aceh menerapkan kebijakan tersebut dengan kondisi saat ini sudah nol pasien corona?. Kebijakan PSBB memiliki resiko yang sangat besar walaupun memiliki dampak yang sangat baik untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19. Salah satunya adalah resiko dibidang ekonomi masyarakat, sebagian besar masyarakat di Aceh bukan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil  (PNS) dan memiliki penghasilan harian. Walaupun Aceh memiliki anggaran yang lumayan besar untuk melaksanakan kebijakan tersebut, hal itu juga belum menjamin suksesnya pelaksaan kebijakan ini. Ditambah lagi pemerintah harus benar-benar bisa menjangkau masyarakat yang memiliki ekonomi rendah.

Walaupun saat ini Aceh tidak lagi memiliki pasien positif COVID-19, kita tidak bisa terlalu berbangga hati karena Aceh sendiri juga masih memiliki banyak Orang Dalam Pantauan (ODP) yang tidak bisa menjamin semuanya terbebas dari COVID-19. Jika Aceh menetapkan kebijakan PSBB, hendaknya pemerintah juga menutup jalur keluar masuk antar kota dan bandara, karena kita bukan hanya harus menjaga masyarakat yang didalam tetapi juga tidak boleh ada yang masuk dari luar agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan.

Sebaiknya pemerintah harus memikirkan lebih dalam mengenai penerapan kebijakan ini, jangan sampai ketika  berusaha menyelesaikan satu masalah nantinya malah timbul masalah yang baru lagi. Semoga Indonesia selalu dilindungi oleh-Nya, dan pandemi Corona segera usai. (Ruhul Maysarah-Mahasiswi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Ar-Raniry)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Positif COVID-19 Nol, Perlukah kebijakan PSBB Di Aceh ?

Terkini

Topik Populer

Iklan