WASATHA.COM, LHOKSEUMAWE- Pemerintah Aceh melalui
Dinas Sosial Aceh, mulai menyalurkan paket sembako untuk masyarakat atau orang
miskin baru yang perekonomiannya terdampak akibat mewabahnya virus corona atau
Covid-19 di Aceh.
Penyaluran paket sembako tersebut dimulai dari Aceh Besar,
Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe. Tentunya akan berlanjut hingga ke seluruh
kabupaten/kota di Aceh.
Pemerintah Aceh menyalurkan paket sembako untuk tiga
kabupaten/kota tersebut karena telah merampungkan data dan jumlah masyarakat
terdampak Covid-19, untuk menerima bantuan yang dituangkan dalam surat
keputusan (SK) masing-masing kepala daerah setempat.
Untuk Aceh Besar, Pemerintah Aceh menyalurkan sebanyak 2.810
paket sembako per kepala keluarga, Aceh Utara 5.325 paket sembako per kepala
keluarga, dan Kota Lhokseumawe 525 paket perkepala keluarga.
Bantuan yang diantarkan oleh Dinas Sosial Aceh tersebut
masing-masing diterima langsung oleh kepala daerah setempat. Di Aceh Besar,
paket sembako yang diantarkan oleh Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah,
diterima oleh Wakil Bupati Waled Husaini A Wahab di halaman Kantor Dekranasda
Aceh di Aceh Besar.
Sementara Aceh Utara dan Lhokseumawe, paket sembako
diantarkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri yang diterima oleh
Bupati Muhammad Thaib di halaman Pendopo
Bupati Aceh Utara, dan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya di halaman kantor
Wali Kota Lhokseumawe.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri mengatakan sebelumnya
Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh telah meluncurkan penyaluran paket
sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Aceh beberapa hari lalu.
Pihaknya berharap agar bantuan ini dapat bisa segera
disalurkan ke kab/kota di Aceh.
Namun seiring berjalan waktu terdapat kendala teknis, selain
masih banyak kabupaten/kota di Aceh yang belum menyerahkan data hasil verivali
ke Dinas Sosial Provinsi Aceh, pihaknya juga terhambat karena rencana
penggunaan besar CBP sebanyak 200 ton di Bulog jatah Provinsi Aceh, dan 100 ton
jatah tiap-tiap kabupatan/kota di Aceh terpaksa dibatalkan setelah turunnya surat
Direktur Jendral Kementrian Sosial RI.
Dalam surat Dirjen tersebut dijelaskan, bahwa beras CBP
hanya bisa digunakan jika daerah tersebut masuk dalam zona mereh penyebaran
Covid-19.
Padalah sebelum surat itu keluar, Pemerintah Aceh bersama
Bulog, Kajati, Polda, BPKP, dan intansi terkait lainnya sudah sepakat untuk
menggunakan besar CBP tersebut.
“Akhirnya kita putuskan untuk menggunakan dan membeli beras
petani di Aceh, selain kualitasnya bagus, harganya juga lebih murah dari harga
beras Bulog,” katanya.
Oleh karena terjadinya gangguan teknis tersebut, maka
penyalurannya sedikit terlambat. Namun Alhudri mengaku terlambat sedikit tidak
masalah, asalkan tidak melabrak aturan yang ada.
“Sebab, semua yang kami kerjakan ini akan diaudit dan harus
kami pertanggungjawabkan nanti di akhir. Makanya kami harus hati-hati, jangan
sampai nanti kami melanggar aturan pemerintah, dan terdapat penerima bantuan
ganda, maka jika seperti itu saya tidak mau,” tegas Alhudri.
Akan Ada Bantuan Tahapan Selanjutnya
Alhudri kepada wartawan saat mengantarkan bantuan tersebut
juga menegaskan, bahwa Pemerintah Aceh seperti yang disampaikan Plt Gubernur
Aceh Ir Nova Iriansyah, tidak akan melapaskan tanggungjawab terhadap nasib
warga Aceh yang terdampak perekonomiannya akibat mewabahnya Covid-19 di Aceh.
Karena itu, Pemerintah Aceh terus berupaya yang terbaik untuk nasib masyarakat
Aceh selama masa mewabahnya Covid-19 ini.
Sebagai bentuk tanggungjawab, tahap pertama pemerintah
menyalurkan bantuan berupa sembako kebutuhan pokok, dan akan ada bantuan tahap
selanjutnya sesuai dengan anggaran yang tersedia.
“Namun untuk bantuan selanjutnya, Pemerintah Aceh seperti
pesan Pak Plt Gubernur Aceh, mungkin akan membantu secara langsung melalui cash
transfer ke rekening-rekening masyarakat penerima hingga masa mewabah Covid-19
di Aceh berakhir,” kata Alhudri.
Terkait dengan data masyarakat penerima bantuan, Alhudri
menjelaskan, bahwa pihkanya di provinsi tidak ikut cambur terkait penentuan
data dan calon penerima, karena data yang diperoleh Provinsi Aceh berdasarkan
data yang telah ditetapkan melalui surat keputusan atau SK Bupati/Wali Kota
setempat.
“Buktinya saya pegang SK bupati/wali kota. Model sembako
mungkin cuma sakali ini, nanti ke depan akan bersifat cash transfer,” tegas
Alhudri.
Kepada pilar-pilar kesejahteraan sosial Dinas Sosial Aceh
yang ada di kabupaten/kota di Aceh, Alhudri, juga mengingatkan agar tidak
main-main dengan bantuan yang telah menjadi hak masyarakat, untuk itu jika
kedapatan ada pilar-pilar kesejahteraan sosial, baik itu TKSK, Tagana,
Pendamping PKH, Karang Taruna, PSM, dan Pelopor Perdamaian yang mencoba untuk
main-main maka dia meminta aparat
penegak hukum untuk menindak secara tegas.
“Kepada unsur Forkopimda saya memohon untuk dipantau dan
diawasi, agar ini tepat sasaran. Karena masalah corona ini bukan lagi isu
nasional melainkan isu dunia, maka jangan sampai ada pemerima yang ganda.
Mekanisme penyalurannya juga akan diantarkan langsung ke pintu-pintu rumah
masyarakat oleh para relawan sehingga tidak perlu kumpul ramai-ramai,” tegas
Alhudri.[]