Iklan

Iklan

Pemerintah Aceh Terapkan Jam Malam Untuk Penanganan COVID-19

3/30/20, 13:55 WIB Last Updated 2020-03-30T06:55:24Z

Laporan Elly Fitriani

WASATHA.COM, Banda Aceh- Sehubungan dengan telah adanya pasien yang positif terinfeksi COVID-19 di Banda Aceh maka beberapa pihak yang bersangkutan diantaranya Wali Nanggroe, Gubernur Aceh, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kepala Daerah Aceh, Pangdam Iskandar Muda, dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menerapkan jam malam dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 29 Maret 2020.

Maklumat tersebut dibuat berdasarkan keputusan Presiden nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan Presiden nomor 7 tentang gugus tugas percepatan penaganan Covid-19,

Maklumat kepolisian Negara Republik Indonesia nomor: MAK/2/111/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.  

Keputusan Gubernur Aceh nomor 360/969/2020 tentang penetapan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Corona Virus Disease 2019.

Dengan demikian penerapan jam malam melalui pembatasan aktifitas malam sejak pukul 20.30 WIB sampai 05.30 WIB, disampaikan untuk seluruh Masyarakat Aceh.

Kebijakan ini dilakukan agar Masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah pada jam malam tersebut. Seluruh pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya.

Angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut, kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktifitas kerja.

Selain itu, Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
kemudian, Menerapkan pelaksanaan jam malam sejak tanggal 29 Maret 2020 (Minggu malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (jum’at malam).

Demikian isi dari maklumat yang dikeluarkan dan diharapkan untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Aceh Terapkan Jam Malam Untuk Penanganan COVID-19

Terkini

Topik Populer

Iklan